Ahok Bebas
Polri Bisa Tolak Permohonan Pernikahan Bripda P dan Ahok Bila Rentan Masalah
KADIV Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda P dan Ahok.
KADIV Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda P dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Iqbal mengungkapkan, kabar pernikahan keduanya masih simpang siur.
"Ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
• Jusuf Kalla Dorong Gerakan Bawa Tumbler Jadi Tren Dunia
Berdasarkan peraturan, jika anggota Polri mau menikah, harus mengirim surat permohonan ke setiap atasan di satuan unit. Hal itu dilakukan tak lain guna menghindari sesuatu yang dapat mencoreng nama kesatuan.
"Tujuannya jangan sampai ada hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian," jelas Iqbal.
Seusai surat permohonan diajukan, kemudian pimpinan tiap satuan kerja menggelar rapat guna memutus apakah tidak ada hal yang akan mengganjal ke depannya. Iqbal menjelaskan bisa saja pengajuannya ditolak bila rentan masalah ke depannya.
• Prabowo Bilang BUMN Bangkrut Satu per Satu, Menteri Jokowi: Kesimpulan yang Terlalu Ceroboh
"Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri di Satkernya. Kalau tidak salah paling cepat sebulan," jelas Iqbal.
Sebelumnya, Ahok dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bripda P pada 15 Februari 2019, seusai bebas pada 24 Januari 2019. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/m-iqbal-kadih-humas-mabes-polri.jpg)