Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan 250 Unit Motor BMW Korlantas Polri Disoal Saat Sidang Lanjutan

Sidang gugatan lelang pengadaan 250 unit sepeda motor BMW untuk Korlantas Polri kembali dilanjutkan, Rabu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa bertindak sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I serta PT Graha Qynthar Abadi menjadi tergugat II. 

Sidang gugatan lelang pengadaan 250 unit sepeda motor BMW untuk Korlantas Polri kembali dilanjutkan, Rabu (16/1/2019), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Agenda sidang ke-14 tersebut antara lain penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Oenoen Pratiwi.

Dalam kasus ini, PT Digital Praja Makayasa bertindak sebagai penggugat dan Korlantas Polri sebagai tergugat I serta PT Graha Qynthar Abadi menjadi tergugat II.

Hawit Guritno selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim adalah berdasarkan sejumlah isu hukum sebagaimana yang dimuat dalam gugatan tanggal 25 Juli 2018 dengan register perkara nomor 173/G/2018/PTUN-JKT.

"Pertama, selama proses penetapan pemenang lelang tidak pernah diumumkan oleh Korlantas Polri atau tergugat, baik secara online maupun aplikasi LPSE serta secara offline dengan mengirimkan pengumuman kepada peserta lelang yang memasukkan dokumen penawaran," kata Hawit di lokasi.

Dugaan pelanggaran yang kedua yakni, dalam dokumen pengadaan barang tidak mensyaratkan adanya kewajiban bagi peserta untuk menawarkan kendaraan bermotor roda dua 1.200cc dengan merek BMW.

"Namun, faktanya Korlantas Polri menambahkan persyaratannya, sehingga PT Digital Praja Makayasa kalah dalam lelang tersebut. Alasannya tidak ada surat dukungan importir kepada penyedia dan ATPM kepada importir untuk pilihan pertama (BMW) yang ditawarkan," ujar Hawit Guritno.

Dugaan pelanggaran yang ke-tiga dapat dilihat dari penetapan pemenang lelang, yakni PT Graha Qynthar Abadi. Padahal, harga yang ditawarkan oleh PT Digital Praja Makayasa jauh lebih murah dengan selisih hampir Rp 5 Milliar.

"Alasannya kami digugurkan karena tidak punya surat ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Ternyata di persidangan terbukti juga bahwa pemenang lelang tidak mendapatkan surat dukungan ATPM untuk merek BMW. Dia dapatnya hanya surat Agen Pemegang Merek (APM). Saksi-saksi yang diajukan sudah menjelaskan bahwa ATPM dan AOM adalah dua hal yang berbeda. Tetapi yang dimenangkan justru dia dengan harga yang lebih mahal ini," tutur Hawit Guritno.

Di sisi lain, Ade Warman yang merupakan kuasa hukum dari tergugat menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan gugatan yang dilayangkan penggugat bersifat prematur.

Alasannya, apabila penyedia barang dan atau jasa maupun masyarakat umum tidak puas terhadap proses lelang, maka dapat mengajukan pengaduan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat terkait.

"Pengaduan tersebut tentunya harus disertai dengan bukti-bukti indikasi penyimpangan yang kemudian akan diverifikasi untuk kejelasan dan substansi pengaduannya. Selanjutnya, pengaduan akan ditindaklanjuti oleh APIP atau Instansi yang berwenang," ujar Ade.

Setelah APIP melakukan proses penindaklanjutan, menganalisa pengaduan, barulah kemudian APIP yang akan menentukan apakah perlu dilanjutkan ke aparat penegak hukum atau cukup ke pimpinan instansi bersangkutan sesuai dengan Pasal 117 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.

"Poin utama adalah kami menyatakan gugatan penggugat itu prematur. Harusnya melalui APIP terlebih dahulu. Jadi bukan ke PTUN atau ke polisi atau ke Jaksa atau ke KPPU. Jadi prosedur itu harus dilalui. Jelas ini salah alamat, terlalu pagi-pagi bawa ke PTUN. Harusnya nanti. Di dalam Pasal 117 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu jelas bahwa APIP itu akan memeriksa apabila laporan tersebut beralasan. Kalau laporan tidak beralasan maka APIP tidak akan periksa," katanya.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved