Jumat, 10 April 2026

Pelaksanaan Pembangunan Waduk Rorotan Terkatung-katung

Pembangunan Waduk Rorotan yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur hingga kini masih terkatung-katung, meski sudah memasuki tahun keempat.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Pembangunan Waduk Rorotan yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, hingga kini, masih terkatung-katung, meski tahun ini pembangunan waduk sudah memasuki tahun keempat. 

Pembangunan Waduk Rorotan yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur hingga kini masih terkatung-katung, meski tahun ini pembangunan waduk sudah memasuki tahun keempat.

Tak selesainya pembangunan waduk Rorotan, lantaran banyaknya persoalan yang membelitnya.

Salah satunya, masalah penggunaan lahan yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan sebagai tersangka.

Di mana ia tersangkut kasus perusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Lurah Cakung Timur, Sukaria mengatakan, saat ini memang pembangunan waduk Rorotan belum rampung. Bila di persentasikan, pembangunan penampungan air raksasa ini baru capai 85 persen.

"Saat ini sih pembangunan sudah mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet salurannya yang belum ada," katanya, Selasa (15/1).

Menurutnya, beberapa waktu lalu pembangunan waduk Rorotan sempat terhenti. Namun ia mengaku tak mengetahui apa yang menyebabkan hal itu terjadi.

"Kalau untuk jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Dinas Sumber Daya Air, karena kami sendiri sifatnya hanya menjaga aset yang dimiliki pemprov DKI," terangnya.

Mangkraknya pembangunan waduk Rorotan itu sendiri diduga kuat lantaran status Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang dinyatakan sebagai tersangka.

Di mana sejak 29 Agustus 2018 lalu, Polda Metro Jaya menetapkan pelanggaran atas masuk pekarangan orang tanpa izin.

ampir enam bulan berselang, kelanjutan kasus tersebut tak lagi terdengar.

Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini masih bisa menduduki jabatannya dan kasusnya seperti hilang tanpa jejak.

Tak ada kepastian hukum atas ketetapan yang sebelumnya diputuskan penyidik Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku, dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut.

"Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sub Direktorat II Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Teguh diduga melakukan perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin berdasarkan pasal 170 KUHP, di kawasan yang kini menjadi Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektare.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved