Diduga Tak Netral Dalam Pemilu, Dua Kepala Dinas Dipanggil Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Sehubungan dengan panggilan itu, kedua kepala dinas tersebut belum dapat memenuhi panggilan Bawaslu Tangsel.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: PanjiBaskhara
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Selatan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan.
Pemanggilan dua kepala dinas itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN, tentang netralitas Pemilu dalam tubuh pejabat pemerintah.
"Pemanggilan hari ini Kepala Dinas Dindik dan ada Kepala Dinas Damkar terkait netralitas ASN yang terjadi di dua dinas tersebut," terang Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, Selasa (15/1/2019).
• Idrus Marham Pilih Terima Dakwaan Terkait Aliran Dana dari Johanes Kotjo
• Amien Rais: Prabowo Janji Akan Rangkul Oposisi Bila Memenangi Pilpres 2019
ASN yang tidak netral, kata Acep, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Acep juga mengatakan, membutuhkan klarifikasi dari kepala dinas terkait tentang pelanggaran tersebut.
"Di dua dinas ini kita belum tahu kenapa sampai ada yang tidak netral, ini harus diklarifikasi," lanjutnya.
• Nyusul New Avanza, Grand New Xenia Mengaspal Tanpa Kenaikan Harga, Ini Daftarnya
• Jika Dapat Ganti Rugi Rp 30 Miliar dari PKS, Fahri Hamzah akan Lakukan Ini
Sehubungan dengan panggilan itu, kedua kepala dinas tersebut belum dapat memenuhi panggilan Bawaslu Tangsel.
Pihak Bawaslu khawatir adanya keterlibatan dari pimpinannya yang memberikan instruksi untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2019.
"Tadi yang datang Kasie (Kepala Seksi)-nya, sementara yang kita butuhkan soal kebijakan, bahwa kita takut nanti ada perintah dari kepala dinasnya atau dari pimpinan terhadap anak buah," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150917-pns_20150917_004656.jpg)