Begini Cara Dapat Tiket Pesawat dengan Harga Terbaik

MASKAPAI penerbangan nasional memberikan ‘tips and tricks’ cara memesan tiket pesawat agar tidak terlampau mahal.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Ilustrasi pesawat 

MASKAPAI penerbangan nasional memberikan ‘tips and tricks’ cara memesan tiket pesawat agar tidak terlampau mahal.

Hal itu kompak disampaikan perusahaan penerbangan Indonesia. Direktur Lion Air Rudy Lumingkewas menegaskan, peningkatan harga tiket pesawat bisa terjadi akibat memesan mendadak pada hari H.

Walhasil, cara tersebut yang akhirnya membuat harga tiket pesawat tidak sesuai harapan para konsumen. Lion Air selalu mengalokasikan 10-15 persen dari kuota seluruh kursi rute penerbangan untuk harga tiket.

Mulai Kemarin Inaca Turunkan Harga Tiket Pesawat, Jakarta-Banda Aceh Jadi Rp 1,6 Juta

“Bookingnya jangan last minute. Ini perlu disampaikan, kami menyarankan tetap harus jauh-jauh hari, karena prinsipnya kami mengikuti supply dan demand,” kata Rudy.

Maskapai lainnya sependapat. Direktur Sriwijaya Air Joseph mengatakan, aturan membeli tiket jauh-jauh hari merupakan cara jitu mendapat harga tiket terbaik.

“Meneruskan pendapat Lion Air Group, kami juga memberikan saran yang sama agar pemesanan tiket paling bagus satu bulan sebelumnya jadwal berangkat,” paparnya.

Agus Rahardjo Sedang Tidak Fit, Polisi Belum Periksa Ketua KPK Soal Teror Bom

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA) menurunkan harga tiket menyusul banyaknya keluhan konsumen.

Hal itu disampaikan Ketua Umum (INACA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra saat konferensi pers terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

“Walaupun di tengah kesulitan maskapai, tapi kami mendengar keluhan masyarakat. Kami berdiskusi sejak Jumat (11/1/2019) untuk komitmen positif menurunkan harga tiket,” kata Ari, sapaanya, di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (13/1/2019).

Jokowi Perintahkan Kapolri: Kejar dan Cari Pelaku Teror kepada Pimpinan KPK

Ia menjelaskan, penurunan harga tiket ini berdasarkan supply dan demand pasar, ada pun penurunan tarif tidak termasuk Passenger Service Charge (PSC) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

INACA menyebut maskapai penerbangan selama ini tidak pernah melanggar regulasi yang berlaku soal tarif batas atas. (Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved