Ahok Bebas
Usai Bebas Ahok Masih Bisa Diproses Hukum Kasus Pembelian Lahan, Ini Analisa Hukumnya
Usai Bebas Ahok Masih Bisa Dijerat Kembali Dengan Kasus Pembelian Lahan, Ini Analisa Hukumnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob pada 24 Desember 2019.
Ahok menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sejak 2016 lalu akibat vonis hakim terkait penistaan agama.
Usai Ahok bebas sebenarnya banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis.
Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.
• Menakar Klausul Perbuatan Tercela yang Akan Halangi Ahok Jadi Pejabat Negara Usai Bebas
• Ahok akan Melancong ke Luar Negeri Setelah Bebas, Ini Negara-negara yang Bakal Ia Kunjungi
Bahkan banyak pula masyarakat dan politikus yang berharap Ahok akan menjadi Capres, Cawapres, atau Gubernur maupun anggota dewan.
Tapi untuk menjadi pejabat lagi Ahok akan mengalami kesulitan karena syarat untuk menjadi pejabat yang cukup sulit.
Syarat yagn cukup sulit dipenuhi Ahok adalah syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang hampir ada di seluruh persyaratan untuk menjadi pejabat negeri ini.
Dalam persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden pun tercantum ketentuan tak boleh melakukan perbuatan tercela.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A yang berbunyi seperti dibawah ini :
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
Hal itu kemudian dikuatkan lagi dengan peraturan Syarat menjadi capres dan cawapres sebagaimana diatur Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 adalah sebagai berikut.
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.