Pemilu 2019

Salam Dua Jari, Jaringan Advokat Pengawal NKRI Nilai Anies Baswedan Langgar Lampanye

Anies Baswedan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu dengan melakukan kampanye di hari kerja tanpa mengambil cuti terlebih dahulu.

m16/Anggie Lianda Putri
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan ikut konvoi Persiija Jakarta Juara Liga 1 2018 di depan Plaza Sarinah, Jakarta, Sabtu (15/12/2018). 

JARINGAN Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar kampanye dengan melakukan salam dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). 

"Anies Baswedan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu dengan melakukan kampanye di hari kerja tanpa mengambil cuti terlebih dahulu," kata anggota Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (20/12/2018). 

Atas dasar dugaan tersebut, JAPRI melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI, Kamis hari ini, karena menilai salam dua jari yang dilakukan Anies dalam acara itu tidak dapat terbantahkan merupakan sebuah simbol dukungannya terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Abdul Fakhridz Al Donggowi menekankan, sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies mewakili semua warga DKI Jakarta dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon capres cawapres di tengah pekerjaannya. 

Menurut Abdul Fakhridz Al Donggowi, tindakan Anies Baswedan melakukan kampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti terlebih dulu sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pelanggaran Pemilu yang menciderai prinsip-prinsip Pemilu Bersih, Berintegritas dan berkeadilan pada Pilpres 2019 .

"Berdasarkan fakta di atas, Kepada Bawaslu RI, kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu  yang dilakukan Anies Baswedan," jelas Abdul. 

JAPRI berharap tidak terjadi lagi pelanggaran kampanye Pemilu lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh Pejabat Negara dan menguntungkan salah satu pasangan calon capres cawapres pada Pemilu 2019, karena dinilai berdampak negatif atau dapat memecah belah NKRI.

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salam dua jari

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu Jawa Barat, untuk menelusuri dugaan adanya pelanggaran tersebut.

"Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar, karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar, bagaimana situasi dan videonya," kata Afifudin ditemui di Kantor KPU, Selasa (18/12/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri apakah yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau bukan.

Jika mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, kepala daerah atau pejabat negara harus mengajukan cuti apabila mengikuti kampanye salah satu peserta pemilu.

"Apakah itu kampanye atau tidak, kalau gubernur atau pejabat kan ada cutinya. Kami cek cutinya dan ini berhubungan dengan banyak izin kan," ujarnya.

Sehingga, pihaknya perlu meminta keterangan dari yang bersangkutan mengenai perbuatan yang dilakukan.

"Nah, itu yang kami cek. Situasinya baru kemarin. Jadi, kami butuh konfirmasi," ucapnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengacungkan salam dua jari di Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). (*)

Dilaporkan ke Bawaslu

Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (18/12/2018).

Halaman
12
Sumber:
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved