Kasudin KUMKMP Jakbar Menunggu SK Wali Kota Agar PKL Liar di Jalan Puri Kencana Legal
Memang benar, pedagang-pedagang itu tidak berizin. Namun, dengan ketentuan berlakunya bisa dijadikan pedagang binaan bila Wali Kota menyetujuinya.
Penulis: | Editor: Hertanto Soebijoto
KEPALA Suku Dinas (Kasudin) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Kota Jakarta Barat, Nur'aini Silviana menerangkan, pihaknya menyetujui, jika puluhan Pedagang Kali Lima (PKL) liar di Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat, menjadi pedagang binaan.
Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi.
"Untuk menjadi pedagang binaan, pihak Lurah dan Camat mengirimkan surat pernyataan jika puluhan PKL itu diusulkan akan jadi pedagang binaan kami. Namun perlu adanya SK dari Wali Kota Jakarta Barat. Sampai saat ini menunggu SK tersebut," terang wanita yang akrab disapa Sylvi, Kamis (20/12/2018).
Sylvi menerangkan, terhitung ada sekitar 20 PKL liar yang berdagang di sebelah Pujasera Puri yang merupakan pedagang binaan pihak Sudin KUMKMP. PKL-PKL itu, diketahui sudah lama kendirikan tenda untuk berdagang.
"Memang benar, pedagang-pedagang itu tidak berizin. Namun, dengan ketentuan berlakunya bisa dijadikan pedagang binaan bila Wali Kota menyetujuinya. Bahkan, nanti dirapatkan lagi," ungkapnya kembali. (BAS)