Terungkap Dugaan Buruknya Penanganan Satpam Digigit Pitbull oleh Mapolsek Sawah Besar
Buruknya pelayanan yang ada di Mapolsek Sawah Besar terkait kasus Suhermawan yang digigit anjing pitbull.
Penulis: Rangga Baskoro |
Polres Jakarta Pusat langsung menerjunan tim Propam pasca adanya kabar buruknya pelayanan yang ada di Mapolsek Sawah Besar terkait kasus Suhermawan yang digigit anjing pitbull bernama Jecky, Kamis (13/12/2018) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, pemeriksaan internal perlu dilakukan agar mencari tahu dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
"Kalau memang itu komplain pihak pelapor atas penangan Polsek Sawah Besar kita akan menurunkan tim internal (Propam) dari Polres. Kalau ada dugaan pelanggaran itu dari anak buah kami ya kita proses," kata Roma di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut Roma, jika ada orang yang terluka salah satunya jika karena gigitan anjing, maka hal itu layak untuk diproses hukum.
"Begini kalau ada manusia yang luka karena luka jatuh dari kendaraan atau sesuatu dan lain hal seharusnya kita harus terima laporannya. Tetapi informasi kemarin yang dari kapolsek sawah besar katanya orangnya sudah tidak mau buat laporan dan katanya sudah ada mediasi. Tapi kalau mereka datang untuk laporan ya kita terima," tambah dia.
Roma melanjutkan, polisi tak bisa memaksa seseorang untuk membuat laporan.
"Polisi tak akan pernah menawarkan damai. Pasti akan kami suruh mereka buat laporan polisi. Kami akan dalami apakah ada polisi yang memaksa damai. Pemeriksaan di Polsek tersebut harus dilakukan termasuk apa yang mereka bicarakan antara petugas disana dengan korban," sebutnya.
"Termasuk dugaan apakah dia mau menandatangi surat perdamaian atau tidak. Nanti RT dan RW akan kami periksa untuk pendalaman apakah ada pemaksaan untuk damai atau tidak," tutup Roma.
Sebelumnya, Suhermawan (40) selaku korban gigitan anjing yang nyaris tewas mengkritik aparat Polsek Sawah Besar.
Pasalnya, pihak Polsek Sawah Besar tidak mengarahkan laporan terhadap peristiwa tersebut, melainkan dengan cara perdamaian antara si korban dan pemilik anjing.
"Perdamaian itu cacat secara yuridis. Anehnya, pelaku ini dilindungi karena hanya memberikan uang Rp100.000 dan itu dibiarkan sama Polsek," ujar pengacara korban Azam Khan
Menurutnya, cara perdamaian yang dilakukan Polsek Sawah Besar melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Sebab, kata dia, perlakuan pihak Polsek Sawah Besar dinilai menabrak penyelidikan kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jecky-anjing-pitbull-yang-terkam-petugas-keamanan-kompleks-rajawali.jpg)