VIDEO: Petugas Amankan Komplotan Perguruan Katak Beracun Lantaran Tawuran
Polres Tangerang Selatan menangkap para tersangka yang diketahui menamakan kelompoknya Perguruan Katak Beracun.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Ahmad Sabran
Bentrokan remaja tanggung di Jalan Bintaro Utama Sektor 3, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 2 Desember 2018 menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Jajaran Polres Tangerang Selatan pun melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang diketahui menamakan kelompoknya Perguruan Katak Beracun.
"Nama geng kami PKB, Perguruan Katak Beracun," kata Ahmad Fauzi Batubara alias Damay (18) di Mapolres Tangsel, Jumat (7/12/2018). Sebanyak sembilan orang remaja tanggung yang diduga terlibat bentrokan itu pun akhirnya diringkus petugas.
Sebagian besar dari para tersangka masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP atau SMK. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, bentrokan remaja tanggung itu diikuti oleh sejumlah remaja yang berasal dari kawasan Ciputat dan Pondok Aren Tangerang Selatan melawan sejumlah remaja dari Ciledug Kota Tangerang.
Akibat insiden tersebut, empat orang menjadi korban kebengisan Perguruan Katak Beracun. Satu di antaranya, Alan Sutadi (24) yang meninggal dunia.
"Korban Alan Sutadi meninggal dunia di rumah sakit akibat luka bacok di kepala bagian depan dan bagian punggung," terang AKBP Ferdy.
Kelompok Perguruan Katak Beracun juga menggunakan air keras dalam bentrokan tersebut.
Hal itu diketahui setelah satu di antara korban bernama Aziz yang berasal dari kawasan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang mengalami luka bakar pada bagian mata kanannya.
"Korban Aziz mengalami luka bakar di bagian mata sebelah kanan akibat siraman air keras," Kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho.
Tawuran berdarah tersebut bermula dari saling ejek antar kelompok di media sosial.
Akibat rasa tidak terimanya, akhirnya kedua kelompok yang berasal dari wilayah Ciputat dan Pondok Aren sepakat untuk bentrok dengan sejumlah pemuda dari wilayah Ciledug Kota Tangerang di Jalan Bintaro Utama Sektor 3, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Mereka saling ejek dan memanas-manasi di media sosial kemudian janjian lah ketemu di TKP," ujar AKBP Ferdy Irawan.
Tidak hanya saling mengadu keberanian dan melukai, komplotan remaja dari Ciputat dan Pondok Aren yang menamainya Perguruan Katak Beracun juga menggasak barang milik lawannya.
"Selesai tawuran pihak yang kalah ada yang melarikan diri bahkan ada yang korban, barang-barang yang ditinggalkan itu diambil antara lain motor, HP dan lainnya," ujarnya.
Petugas pun mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam bentrokan berdarah tersebut. Tujuh di antaranya masih di bawah umur yang berstatus pelajar SMP atau SMK.
Akibat perbuatan para remaja tanggung itu, mereka terjerat pasal berlapis yakni Pasal 351, 338, dan 365 dengan tuduhan penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.