Tanah Longsor

Lokasi Rawan Tanah Longsor di Jakarta Timur Masuk dalam Zona Dilarang Ada Hunian Warga

Ada dua titik longsor yang dinilai rawan di Jakarta Timur yakni di bibir tebing dan bibir Kali Ciliwung di Kramat Jati dan Pasar Rebo.

WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Kondisi Perumahan Pesona Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur setelah longsor, Selasa (27/11/2018). 

WARTA KOTA, KRAMAT JATI --- Ada dua titik longsor yang dinilai rawan di Jakarta Timur yakni di bibir tebing dan bibir Kali Ciliwung di Kramat Jati dan Pasar Rebo.

Dua titik rawan longsor itu memang tidak diizinkan oleh pemerintah kota setempat sebagai lokasi tempat tinggal.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur, Mustjab, mengatakan, lokasi rawan longsor berada di kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, dan Perumahan Pesona Kalisari, Pasar Rebo.

11 Peristiwa Tanah Longsor Terjang Depok Dalam Sebulan Terakhir

"Kalau di Kramat Jati itu ada di Balekambang, itu lerengnya kali Ciliwung. Itu memang masuk zona dilarang ada hunian," kata Mustajab, Rabu (5/12/2018).

"Tapi kenyataannya karena kebutuhan akan tempat tinggal jadi dihuni di situ, itu daerah rawan longsor," katanya lagi.

Mustajab mengatakan, Perumahan Pesona di Pasar Rebo juga rawan longsor. Beberapa waktu lalu terjadi longsor di perumahan tersebut.

Dia mengatakan bahwa Perumahan Pesona terletak di wilayah yang membentuk lembah sehingga rawan terjadi longsor.

Camat Pasar Rebo Menduga Tanah Labil Menyebabkan Longsor di Perumahan Pesona

Oleh karena itu, rumah yang dibangun di perumahan itu struktur pondasinya harus yang benar-benar sesuai sehingga tidak terjadi longsor.

"Seharusnya pengamanannya lebih ekstra dalam arti strukturnya pun harus tahan longsor," ucapnya.

Meski kedua wilayah tersebut saat ini sudah terlanjut banyak hunian, pihaknya hanya dapat melakukan pencegahan agar longsor tidak terjadi.

Pihaknya juga mencegah agar tidak ada kerugian materil yang dialami warga yang terdampak longsor.

"Seperti di Pesona itu kita bikinkan turap, kerja sama dengan Bina Marga. Kalau hunian yang sudah ada di titik yang rawan itu mungkin harus dikaji lagi oleh Dinas ATR (Agraria dan Tata Ruang---Red). Karena memang seharusnya daerah tersebut bukan untuk hunian," ucap Mustajab.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved