VIDEO: Dishub Bekasi Kembali Tilang Truk Bertonase 8 Ton yang Melintas di Kali Malang

Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan sanksi tilang kepada kendaraan bertonase delapan ton lebih yang hendak melintasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang,

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran

Hari kedua Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan sanksi tilang kepada kendaraan bertonase delapan ton lebih yang hendak melintasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang, pada Selasa (4/12/2018).

Pantauan Wartakota, sejumlah truk bertonase lebih 8 ton tetap nekad menuju jalur arah Kalimalang. Padahal sudah jelas plang laranga jauh dari jalan sebelum keluar Kalimalang.

Sejak pukul 09.00 hingga 11.40 WIB sudah ada sekitar 23 kendaraan yang ditilang.

Mereka diberhentikan saat hendak ke Jalan Kalimalang samping Grand Kota Bintang.

Selain kendaraan jenis truk Dishub juga melakukan penilangan kepada bus yang hendak melintasi Kalimalang karena tidak sesuai trayek.

Supir truk sempat tak terima saat ditilang, dan tidak ingin memberhentikan kendaraan.

"Apa-apaan ini main tilang saja, di jalan tol macet. Saya mau lewat mana lagi, aneh aturan ini," kata Marpaung, supir truk dilokasi, Selasa (4/12/2018).

Ia mengaku tidak tahu soal larangan ini.
"Saya engga tahu larangan ini," ucapnya.

Hingga kini petugas Dishub masih terus melakukan penindakan kepada kendaraan bertonase 8 ton lebih.

Diketahui pada Senin (26/11/2018) lalu Dishub melakukan sosialisasi terkait larangan truk dilarang melintas 8 ton lebih. Tindakan tilang juga mulai diterapkan mulai Senin (3/12/2018).

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved