Peraturan Baru Menteri Perhubungan Larang Pengemudi Taksi Online Merokok dan Pakai Sandal
Budi menyebutkan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pengemudi. Pertama, dari segi keamanan, baik untuk driver maupun penumpang.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyosialisasikan aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017, di depan 1.500 mitra driver Go-Jek, Bluebird, Grab, dan asosias pengemudi lainnya, di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
"Peraturan baru ini sangat memihak pada para pengemudi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Budi menyebutkan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pengemudi. Pertama, dari segi keamanan, baik untuk driver maupun penumpang.
• Anies Baswedan Sebut Lokasi Longsor di Kalisari Lahan Hijau yang Tak Seharusnya Ada Bangunan
"Mohon diperhatikan sehingga pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas," ucapnya.
Kedua, Budi mengimbau para driver memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan bagi penumpang. Mereka diminta agar menjaga kebersihan mobil dan tidak merokok.
"Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang, jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya," paparnya.
• Meski Bukan Alumni, Anies Baswedan Pastikan Bakal Hadiri Reuni Akbar 212
Budi juga meminta para driver berpenampilan rapi. Mereka diimbau untuk potong rambut, pakai kemeja, celana panjang, dan sepatu.
"Permenhub baru tidak boleh pakai sandal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?" katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohon keberatan uji materiil terhadap Permenhub taksi online. MA telah membatalkan sejumlah pasal di peraturan tersebut, sehingga Kemenhub membuat pasal penggantinya.
Hari ini, PM pengganti ini sudah didaftarkan ke Kemenkumham. Rencananya, peraturan baru tersebut akan dijalankan pada minggu ini. (Ria Anatasia)