Rabu, 29 April 2026

Seleksi CPNS 2018

Rekrutmen CPNS 2018 Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Sarankan Tujuh Hal Ini

Setidaknya terdapat 1.054 laporan yang disampaikan ke kantor Ombudsman terkait dugaan tersebut.

Twitter/BKN
SKD CPNS 2017 

OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan permasalahan yang berpotensi maladministrasi, selama pelaksanaan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Setidaknya terdapat 1.054 laporan yang disampaikan ke kantor Ombudsman terkait dugaan tersebut.

"Ada 1.054 laporan, yang sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan para pelamar kepada instansi penyelenggara, namun belum memperoleh penyelesaian," ujar Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Ombusman Terima 1.054 Laporan Berpotensi Maladministrasi Terkait Seleksi CPNS 2108

Untuk itu, Ombudsman memberikan tujuh rekomendasi untuk panitia penyelenggara dan instansi penyelenggara. Laode Ida menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan agar proses seleksi CPNS 2018 bebas maladministrasi.

1. Pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan.

"Persyaratan harus disampaikan secara rinci jelas, terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan, misalnya persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, tingkat disabilitas, dan kemampuan khusus lainnya," tutur Laode Ida.

Jokowi: Ojek Online Itu Pekerjaan yang Sangat Mulia

2. Ketentuan terkait persyaratan akreditasi yang digunakan harus mengacu kepada peraturan menteri yang membidangi, dalam hal ini adalah Menteri Ristekditi yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016.

3. Persyaratan terkait tingkat pendidikan calon peserta harus memperhatikan rumpun llmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat.

4. Harus diberikan masa sanggah kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi kepada Panselnas dan Panitia Penyelenggara.

Awal Bulan Depan PKS Undang Gerindra Bahas Cawagub DKI

"Seluruh pengaduan atau laporan harus ditanggapi oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara sesuai dengan kaidah yang terdapat pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Laode Ida.

5. Helpdesk dan call center setiap Panitia Penyelenggara yang sudah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat, harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

6. Ombudsmman berharap adanya perbaikan terhadap soal-soal yang digunakan.

Jusuf Kalla: Kalau Pajak Motor Dihapus, Bagaimana Caranya Membangun Daerah?

"Harus dilakukan uji validitas dan uji reabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan, sehingga tingkat kelulusan Calon Peserta dalam SKD dapat lebih dioptimalkan dan tetap dapat menjaring CPNS yang kompeten dan berintegritas," papar Laode Ida.

"Soal-soal untuk formasi disabilitas harus didesain tersendiri sesuai karakteristik disabilitas calon peserta, sehingga soal-soal tersebut tidak sama dengan soal-soal formasi umum, terutama untuk calon peserta disabilitas netra," bebernya.

7. Pengadaan prasarana dan sarana seleksi harus dipersiapkan dengan matang oleh Panselnas dan Panitia Penyelenggara, menggunakan perencanaan sesuai anggaran yang tersedia.

"Harus dilakukan uji coba terhadap prasarana dan sarana di titik lokasi sebelum digunakan untuk Seleksi CPNS," cetus Laode Ida. (Yanuar Nurcholis Majid)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved