Kasi UKM Jakarta Barat Sebut Puluhan PKL Liar di Jalan Puri Kencana Tanggung Jawab Lurah dan Camat
Kasi UKM Jakarta Barat Sebut Puluhan PKL Liar di Jalan Puri Kencana Tanggung Jawab Lurah dan Camat.
WARTA KOTA, KEMBANGAN--- Kepala Seksi (Kasi) Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Kota Jakarta Barat, Djarot Sarafuddin, mengatakan, puluhan pedagang kaki lima atau PKL di bibir Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat, bukan binaan Suku Dinas KUMKMP.
Djarot mengatakan, pedagang kaki lima atau PKL yang telah diberikan lokasi berdagang di fasilitas umum fasilitas sosial alias fasos-fasum) merupakan kewenangan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Sudah sedari awal saya sampaikan ke jajaran kelurahan dan kecamatan bahwa di luar dari pedagang Pujasera Puri itu memang wajib ada pembinaan. Pembinaannya juga keseragaman tempat mereka, baru kemudian ditempatkan di lokasi yang ditentukan. Namun, PKL di sini tak terdata di kami," kata Djarot, Senin (4/12/2018).
Djarot mengatakan, puluhan pedagang kaki lima atau PKL di bibir Jalan Puri Kencana tidak terdata di pihaknya.
Bahkan, Djarot menyebut jika puluhan PKL itu tak resmi dan berdagang di lahan fasos fasum.
"Ini, kami UKM sebagai pembinaan pedagang yang telah kami masukkan ke loksem (lokasi sementara) ataupun lokbin (lokasi binaan) itu belum menerima data pedagang yang berada di sini. Kami tidak menerima KTP, KK, maupun nama pedagang sebagai persyaratan masuk di sini berdagang yang ditetapkan pemerintah. Di kasus ini, pedagang itu harus berdasarkan SK (surat keputusan) wali kota," katanya.
Djarot mengatakan, adanya PKL di bibir Jalan Puri Kencana merupakan wewenangnya kelurahan dan kecamatan. PKL akan sah berdagang apabila berdasarkan SK wali kota.
"Nah kami tidak bisa masukin dalam SK, jikalau data-data pedagang di sini belum lengkap dan terutama buka rekening bank, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)," kata Djarot.
Djarot mengatakan,"Terkait keberadaan mereka di sini adalah kewenangan lrah dan camat. Kami itu kan, hanya membina pedagang-pedagang yang telah ditetapkan SK oleh wali kota, bagi yang di loksem, bagi yang di lokbin adalah kepala dinas."
• PKL Liar di Jalan Puri Kencana Bakal Dilegalkan Jika Diizinkan Wali Kota Jakbar
• Penataan PKL di Jalan Puri Kencana Ngawur, Kendaraan Parkir di Pinggir Jalan Ganggu Lalu Lintas
• Di Puri Kencana, Aparat Pemkot Jakarta Barat Berbagi Jatah Pengelolaan PKL di Fasum Fasos
Prabowo Bilang Oksigen di KRI Nanggala-402 Masih Cukup Beberapa Hari Lagi, Optimis Segera Ditemukan |
![]() |
---|
UPDATE Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Kondisi Terminal Kampung Rambutan Terkini |
![]() |
---|
Hasil Babak Pertama Barcelona vs Getafe 3-1, Dua Gol Messi, Satu Gol Bunuh Diri, Barca Perkasa |
![]() |
---|
Katalog Promo JSM Indomaret 23-25 April, Diskon Kebutuhan Ramadan Beras, Susu, Popok, Minyak Goreng |
![]() |
---|
Tak hanya Dilempar ke Kolam Lumpur, Bocah Korban Bullying Ini juga Pernah Kemaluannya Diolesi Balsam |
![]() |
---|