Jumat, 24 April 2026

Bareskrim Polri Sudah Cek Lokasi PLTP Dieng dan Patuha

“Masih lakukan pemeriksaan, juga cek TKP ke Patuha dan Dieng,” kata Daniel saat dikonfirmasi

Editor: Ahmad Sabran
geodipa.co.id
PLTP Dieng 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat yang dilaporkan PT Bumi Gas Energi (BGE).

Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri sudah melakukan pengecekan di lokasi proyek kegiatan usaha pertambangan panas bumi di dua tempat yakni Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah pada akhir November 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan saat ini penyidik masih terus menggali informasi terkait perkara yang dilaporkan oleh PT Bumi Gas Energi terhadap PT Geo Dipa Energi atas kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

“Masih lakukan pemeriksaan, juga cek TKP ke Patuha dan Dieng,” kata Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/11/2018).

Daniel enggan menjelaskan hasil pengecekan lokasi kegiatan usaha pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha. Karena kepentingan penyidikan. “Hasilnya itu teknis penyidikan,” ujarnya.

Daniel mengatakan sejauh ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng dan Patuha.

Untuk diketahui, Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain PS, HM dan HT pada 18 Juli 2016 seilam.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved