Kasasi Ditolak, Eksekusi Buni Yani Tinggal Tunggu Petikan Putusan Mahkamah Agung
Namun, Abdullah mengatakan hingga kini pihaknya belum menyelesaikan salinan putusan atas penolakan kasasi Buni Yani.
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, eksekusi terhadap terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani, tinggal menunggu keluarnya petikan putusan.
Sebab, MA telah menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.
"Nanti setelah salinan petikan putusan (keluar) secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
• Lion Air Minta KNKT Jelaskan Definisi Laik Terbang
Namun, Abdullah mengatakan hingga kini pihaknya belum menyelesaikan salinan putusan atas penolakan kasasi Buni Yani.
"Tapi untuk melakukan eksekusi cukup dengan petikan putusan," ujarnya.
Sedangkan untuk pelaksanan eksekusi, MA menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada jaksa.
• KPK Ciduk Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Kos-kosan
"Kalau dilaksanakan langsung juga bisa, kalau tidak langsung juga silakan, karena kewenangan jaksa," ucap Abdullah.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Buni Yani. Dengan demikian, Buni Yani tetap dihukum penjara selama 18 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan, atas kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.
Namun, Buni Yani masih hidup bebas, karena vonis itu tidak disertai perintah eksekusi, berbeda dengan vonis terhadap Ahok yang disertai perintah langsung eksekusi. (Yanuar Nurcholis Majid)