Jumat, 1 Mei 2026

Ketiga Dokter Riau Ditangkap, Ini Harapan Tompi

Karena menurutnya, ketiga dokter dokter tersebut memiliki niat yang baik untuk menolong pasien.

Tayang:
Twitter @dr_tompi
Ilustrasi. 

Palmerah, Warta Kota -- Penahanan tiga orang dokter Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, yakni dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM disesali dokter bedah plastik sekaligus penyanyi jazz, Tompi.

Lewat akun twitternya @dr_tompi; pada Selasa (27/11/2018), Tompi berharap agar para dokter dapat kembali bertugas kembali.

Selain itu, kasus yang dijalani dapat diselesaikan dengan baik.

"Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa. SEMOGA SEJAWAT DOKTER DI RIAU SEGERA BS MENGABDI LAGI DAN DIPERJELAS SCARA TRANSPARAT DUDUK PERKARA NYA," tulis Tompi.

Karena menurutnya, ketiga dokter dokter tersebut memiliki niat yang baik untuk menolong pasien.

Dirinya maupun para dokter berharap agar penyelesaian kasus dugaan korupsi yang disangkakan oleh RSUD Arifin Ahmad kepada ketiga dokter itu dapat berjalan baik.

"Yg saya tahu, ke 3 sejawat dokter tsb punya niat baik dan sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Semoga kesalhpahaman ini bs diselesaikan dengan penangguhan penahanan terhadap mrk," tulis Tompi.

"Pengadilan nanti akan membuktikan secara terang, krn itu kami berharap kemudahan dalam proses," tambahnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, jauh sebelum ketiga dokter ditahan, ketiganya menggugat RSUD Arifin Achmad selaku tergugat I dan CV Prima Mustika Raya (PMR) sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan dilayangkan karena merasa dirugikan dalam menjalankan profesinya.

(http://m.tribunnews.com/amp/regional/2018/11/27/gugat-rumah-sakit-tiga-dokter-malah-ditahan-ikabi-riau-tunda-layanan-bedah-pasien-ini-kronologinya)

Putusannya, PN Pekanbaru akhirnya mengabulkan gugatan perdata dari tiga penggugat yakni, dr Kuswan A Pamungkas SpBP-RE, dr Weli Zulfikar SpB(K)KL dan Dr drg Masrial SpBM pada Rabu (14/11/2018) lalu.

Kuasa hukum para tergugat, Firdaus Azis SH MH kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, gugatan tersebut berawal dari persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara BLUD RSUD Arifin Achmad dengan tiga orang dokter.

"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di BLUD RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut, karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di BLUD RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," jelas Firdaus.

Dikatakannya, awalnya ada dibayarkan oleh pihak BLUD RSUD Arifin Achmad, namun selanjutnya tidak pernah lagi dibayarkan.

Sehingga total tunggakan yang belum dibayarkan pihak rumah sakit mencapai Rp 460 juta.

PN Pekanbaru memutuskan, pihak tergugat I diwajibkan membayar utang kepada pihak penggugat sebesar Rp 460 juta.

Kemudian tergugat diwajibkan membayar bunga kepada penggugat sebesar 18 persen per tahun, terhitung mulai diajukannya gugatan ke pengadilan hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pihak tergugat I juga diwajibkan membayar dwangsom atau uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari, jika terjadi keterlambatan pembayaran sejak ada putusan tetap.

Selain itu, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya peradilan sebesar Rp 1.256.000.

"Semua gugatan pokok dari klien saya dikabulkan hakim. Hanya gugatan immateril sebesar Rp 150 miliar yang tidak dikabulkan hakim," jelas Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan, dasar hakim mengabulkan gugatan tersebut adalah, perbuatan pinjam-meminjam antara dokter dan rumah sakit adalah perbuatan hukum yang sah.

Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.

Dijelaskannya, tiga orang dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.

Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.

"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu (24/11/2018) sore.

Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.

"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya.

Sementara, penahanan tiga orang dokter yang sebelumnya menggugat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad memicu aksi mogok seluruh dokter di Riau.

Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau diungkapkan Sekretaris IKABI Riau, dr Andrea Valentino SpBS menyatakan penundaan pelayanan mulai dari Senin (26/11/2018) sampai batas yang tak ditentukan. (dwi)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved