Operasi Tangkap Tangan

BREAKING NEWS: KPK Ciduk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, diketahui lembaga antikorupsi tersebut mengamankan enam orang.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8). 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dihubungi juga enggan mengungkapkan siapa saja yang terjaring dalam OTT tersebut.

"Nanti diperiksa dulu," ungkap Basaria.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status kelima orang yang diamankan tersebut. (Antara)

4 Hakim Ditangkap KPK di Medan

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.

Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.

"Seperti tadi disampaikan, proses masih berlangsung. Ada kemungkinan melalui pengembangan dan penyidikan, kami belum tahu. Sementara yang sangat kuat alat buktinya adalah saudara MP (Merry Purba)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Ketua KPK: Kalau Tenaga Cukup, Kami Bisa OTT Tiap Hari

KPK Sudah Gelar 27 OTT Sepanjang 2018, Bupati Pakpak Bharat Jadi Kepala Daerah ke-104 yang Terciduk

Menurut Agus, hingga saat ini alat bukti yang cukup kuat mengenai transaksi suap hanya melibatkan Merry Purba.

Dia diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam sidang putusan terhadap Tamin pada 27 Agustus 2018, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tamin juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut supaya Tamin divonis 10 tahun penjara.

Menurut Agus, apabila belum ditemukan bukti, tiga hakim lainnya akan dibebaskan setelah selesai menjalani pemeriksaan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved