Pemprov Banten Lelang 44 Kendaraan Dinas dan 12 Bangunan

Pemprov Banten kembali melakukan lelang kendaraan dinas sebanyak 44 unit dan bongkaran 12 unit gedung bekerja sama dengan KPKNL Serang.

PEMERINTAH Provinsi Banten kembali melakukan lelang kendaraan dinas sebanyak 44 unit dan bongkaran 12 unit gedung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka penghapusan barang milik daerah (BMD) agar pengelolaan aset milik Pemprov Banten menjadi semakin baik dan tertib.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor: 024/Kep.234-Huk/2018 tertanggal 18 September 2018 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2018, dengan perantaraan KPKNL Serang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang.

Kendaraan yang dilelang di antaranya meliputi:

- 31 unit kendaraan roda empat (4 unit dilelang dalam satu paket),

- 13 unit kendaraan roda dua (12 unit dilelang dalam satu paket),

- 12 unit bangunan juga turut dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).

“Kendaraan yang dilelang bervariasi, dari mulai keluaran tahun 2000 hingga tahun 2007 dengan rate harga limit mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 21,4 juta. Lelang diselenggarakan mulai 23 November sampai 29 November 2018 jam 09.29 waktu server (sesuai WIB) dengan sistem pelalangan tertutup,” ujar Plt BPKAD Banten Dwio Sahara pada Selasa (27/11/2018).

Terkait ketentuan lelang kendaraan, terang Dwi, peminat harus:

- memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https:www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id,

- memilih objek lelang,

- penyetoran uang jaminan melalui virtual account yang akan dikirimkan dan dibagikan secara otomatis dari alamat website tersebut.

Nominal jaminan harus sama dan disyaratkan tidak boleh dicicil serta harus sudah aktif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang pada 28 November 2018.

“Peminat lelang dapat mengikuti open house yang akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (26 dan 27 November 2018) pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB di kantor BPKAD Provinsi Banten, KP3B,” ucapnya

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved