Bandar Besar dan Kurir Narkoba Kelas Kakap Jaringan Taiwan Masih Diburu
Baik laut dan darat, narkoba asal Taiwan diedar masuk melalui pelabuhan tikus di Batam.
Penulis: | Editor: Gede Moenanto
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 4 kilogram sabu-sabu.
Sementara itu, pengungkapan terhadap penyelundupan narkoba dilakukan pada Selasa (20/11/2018) di Jalan Akses Pabrik Bojonegara, Cilegon, Banten.
Polisi menangkap sekaligus menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HA (41) sebagai kurir, APP (30) yang juga kurir, LS (36) selaku kapten kapal, DW (38) kurir, dan PR (34) yang adalah kurir.
Mereka mengaku biasa mengedarkan narkoba ke Pulau Jawa, khususnya Jakarta, Surabaya, dan Bogor.
"Pasal yang dikenakan 144 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mininal enam tahun, maksimal hukuman mati," katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan di wilayah Sumatera.
Selanjutnya, polisi mencari satu orang DPO berinisial HT dalam kejadian tersebut yang berperan sebagai bandar.