Anies Ingin Jalan Berbayar ERP Diterapkan Juga di Motor, Tapi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan peraturan jalan berbayar, Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan juga di motor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan peraturan jalan berbayar, Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan pada semua kendaraan pribadi termasuk motor.
Namun ia mengaku terkendala di Peraturan Pemerintah (PP) yang mengecualikan kendaraan roda dua ini.
"Kendalanya PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," ujar Anies di area Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Diketahui yang dimaksud Anies yakni PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Di pasal 3 tertulis, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
"Ini ada Peraturan Pemerintah. Semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi, sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik," ucap Anies.
Meskipun keinginannya seperti itu, namun Anies mengatakan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
"Padahal harusnya kalau pendapat pribadi saya, seharusnya kendaraan pribadi kena. Tapi ini kan bukan selera Gubernur, tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya. Harus mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies. (M16)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181114jalan-berbayar3.jpg)