Hikayat Lahan Bersertifikat yang Dikuasai Hingga Kemudian Hercules Ditangkap

Kelompok Hercules menguasai lahan pada Agustus-November 2018 di ruko berpenghuni dan kantor pemasaran, Jalan Daan Mogot.

Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Angga
Tanah itu bersertifikat. Polisi menekankan, ini bukan tanah sengketa. Tanah sudah bersertifikat, sesuai dengan Undang-Undang (Pokok) Agraria. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, lahan PT Nila Alam yang dikuasai Kelompok Hercules adalah tanah resmi dengan surat lengkap.

Kelompok Hercules menguasai lahan pada Agustus-November 2018 di ruko berpenghuni dan kantor pemasaran, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena itu Hercules ditangkap.

"Tanah itu bersertifikat. Saya tekankan, saya sampaikan ini bukan tanah sengketa. Tanah sudah bersertifikat, sesuai dengan Undang-Undang (Pokok) Agraria," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Undang-Undang Pokok Agraria mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (urusan pemilikan tanah) nasional di Indonesia.

Dalam kasus tersebut, lanjut Edy, PT Nila Alam memiliki surat-surat kepemilikan lengkap seperti sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM).

Pemberian kuasa dilakukan tersangka HM kepada Hercules.

Dalam surat pemberian kuasa, HM menyerahkan surat putusan tahun 2003 dengan kepemilikan lahan atas nama Thio Ju Auw.

Mereka memasang plang kepemilikan lahan tersebut di lokasi yang dikuasai.

Namun, pada kenyataanya sudah ada putusan pada tahun 2009 atas nama pemilik lahan PT Nila Alam.

"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepasa Hercules. Handi Musyawan ini memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan (kepada Hercules) bahwa ada putusan tahun 2009," ujarnya.

Surat kuasa yang diberikan HM kepada Hercules dalam penggeledahan rumah Hercules pada Rabu (21/11/2018) malam.

Setelah menggeledah kediaman Hercules di Komplek Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat, polisi langsung menetapkan Hercules sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. (Rima Wahyuningrum)

Tautan asal

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved