Senin, 13 April 2026

Tindak Pidana Pemilu, Caleg Perindo Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa caleg DPRD DKI Partai Perindro dituntut enam bulan penjara.

Dokumentasi Bawaslu Jakarta Utara
Tindak pidana pemilu, Caleg Perindo dituntut hukuman 6 bulan penjara melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

WARTA KOTA, PALMERAH---Ketua majelis hakim Taufan Mandala, bersama Ronald Sainofri Bya dan Agus Darwanta, selaku hakim, anggota memutuskan terdakwa calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta Partai Perindo, David H Rahardja, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemilu.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (22/11/2018) sore.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda lima juta rupiah dengan subsider pidana kurungan satu bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan.

Pembacaan putusan dihadiri oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar dan Erma Octora beserta terdakwa didampingi penasihat hukum.

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan, menghormati putusan pengadilan terhadap sidang tindak pidana pemilu.

"Majelis hakim telah menyidangkan perkara ini secara maraton selama tujuh hari. Bawaslu juga mengawal perkara ini secara serius," kata Benny dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, malam ini.

Menurut Benny Sabdo, jaksa penuntut umum hari ini menyatakan pikir-pikir. Artinya, masih ada peluang untuk melakukan upaya banding.

Jaksa penuntut umum memiliki waktu tiga hari ke depan untuk mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

David terjerat perkara tindak pidana pemilu, melakukan pembagian minyak goreng saat kampanye.

Ia terbukti melakukan tindak pidana pemilu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Benny Sabdo: JPU Punya Waktu 5 Hari Kerja Melimpahkan Perkara Pelanggaran Kampanye

Baca: Benny Sabdo: Bawaslu Jakarta Utara Kawal Keadilan Pemilu 2019

Baca: Benny Sabdo: Bawaslu Jangan Kompromi dengan Kejahatan Demokrasi

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved