Pembunuhan di Bekasi
Mengetahui Peran Haris Simamora saat Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Gelar Prarekonstruksi
Guna mengetahui peran Haris Simamora saat pembunuhan, Polda Metro Jaya berencana menggelar prarekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Hertanto Soebijoto
POLISI telah menangkap Haris Simamora,pelaku pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan.
Guna mengetahui peran Haris Simamora saat pembunuhan, Polda Metro Jaya berencana menggelar prarekonstruksi di Mapolda Metro Jaya.
"Ini kan baru pra rekonstruksi, artinya bahwa nanti dari penyidik akan membuat beberapa adegan berkaitan dari pada si pelaku ini dan beberapa dari saksi. Artinya kegiatan dari para pelaku ini akan kita rekonstruksikan, pra. Itu di Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (19/11/2018).
Haris sendiri juga akan dihadirkan saat prarekonstruksi tersebut. Sedangkan untuk para korban aka diperankan oleh peran pengganti.
Rencananya, setelah mengetahui adegan pembunuhan berdasarkan keterangan Haris, polisi baru akan menggelar rekonstruksi di TKP.
"Setelah kita sudah melihat bagaimana peran dia dalam melakukan pembunuhan. Setelah selesai semua dilaksanakan, baru nanti kita ke lokasi sebenarnya," ujarnya.
Haris diancam pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman mati. (abs)