Pemkot Depok Lelang Jabatan Kasatpol PP, Kepala Dinas PAPMK, dan Inspektur Daerah

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas peserta lelang kata dia dibuka sejak 15 November sampai 1 Desember.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Gede Moenanto
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi kegiatan Satpol PP di Depok, jabatan Kasatpol PP Depok termasuk yang dilelang. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan lelang jabatan untuk tiga posisi setingkat eselon II B atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Depok.

Tiga jabatan yang dilelang itu adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, serta Inspektur Daerah Kota Depok.

Saat ini posisi di masing-masing jabatan adalah kosong atau dipegang sementara oleh pelaksana tugas (Plt).

Lelang jabatan untuk tiga posisi itu, resmi dibuka Panitia Seleksi sejak 15 November.

Ketua Panitia Seleksi, Hardiono yang merupakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok, menuturkan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk tiga posisi ini dilakukan pihaknya berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Nanajemen Pegawai Negeri Sipil serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2580/KASN/11/2018/ tanggal 14 November 2018 perihal pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkot Depok.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas peserta lelang kata dia dibuka sejak 15 November sampai 1 Desember.

Untuk persyaratannya kata Hardiono, terbagi atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Untuk persyaratan umum adalah pegawai negeri sipil (PNS), berusia paling tinggi 56 tahun pada 28 Desember 2018, sehat jasmani dan rohani, dalam lima tahun terakhir tidak pernah dan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang, pendidikan minimal S-1 diutamakan S-2 dari program studi berkreditasi minimal B, dan mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Sementara persyaratan khusus, bagi pejabat administrator adalah menduduki jabatan administrator (eselon III a) paling kurang dua tahun, diutamakan memiliki pengalaman dalam dua jabatan berbeda, memiliki pangkat pembina Golongan Ruang IV a serta telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan tingkat III.

Sedangkan persyaratan khusus bagi pejabat fungsional adalah menduduki jabatan fungsional Ahli Madya yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV b.

Para calon peserta lelang atau pendaftar kata dia harus membuat surat lamaran ke panitia seleksi diatas materai Rp 6000 dengan format surat lamaran dan kelengkapan berkas di email ke pansel-bkpsdm@depok.go.id atau ke bangrir_bkpsdm@depok.go.id.

"Surat lamaran meski dilengkapi sejumlah dokumen terkait, mulai dari daftar riwayat hidup, foto kopi SK kenaikan pangkatan terakhir dan lainnya yang tertera di surat pengumuman lelang," kata Hardiono, Jumat (16/11/2018).

Semua surat lamaran dan kelengkapn berkas identitas peserta lelang kata Warli sudah harus diterima Panitia Seleksi, lewat email paling lambat 1 Desember pukul 23.59.

Setelah masa pendaftaran dibuka sampai 1 Desember, tambah Hardiono, panitia seleksi akan melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasilnya 3 Desember.

"Peserta yang lolos seleksi administrasi akan menjalani uji kompetensi 4 Desember. Lalu pemeriksaan kesehatan dan MMPI pada 5 Desember," katanya.

Kemudian peserta menjalani seleksi penulisan makalah 6 Desember, serta seleksi wawancara 13 Desember. "Dan akhirnya pengumuman akhir pada 14 Desember," katanya.

Sehingga saat itu.sudsh diketahui siapa nama yang lolos seleksi, untuk diserahkan ke Wali Kota Depok.

"Kami harap seleksi terbuka atau lelang jabatan ini berjalan baik dan lancar," katanya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved