Seleksi CPNS 2018

Kepala BKN Bocorkan Keputusan Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal TKP SKD CPNS 2018

Kepala BKN Bocorkan Keputusan Panselnas Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal TKP SKD CPNS 2018.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kompas.com
Tes SKD CPNS 

TADINYA Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki 4 pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal di SKD CPNS 2018. 

Sebagian besar peserta gagal lantaran sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018

4 pilihan yang tadinya dipertimbangkan Panselnas BKN untuk mengisi formasi kosong akibat banyak peserta gagal di TKP SKD CPNS 2018, yakni : 

1. Menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal. 

2. Memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya. 

3. Melakukan afirmasi.

4. Melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.

Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan seperti ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN. 

Baca: Dijatahkan 118 CPNS di Tangsel, yang Lolos Tes SKD 112 Orang

Baca: Catat Tanggalnya! Menpan RB Pastikan Tanggal Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Diumumkan

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampai memberi perhatiannya terhadap rapa Panselnas 2018. 

Bahkan Wapres Jusuf Kalla memberi sebuah pendapat yang terdengar lebih memihak mereka yang lulus passing grade. 

Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018.
Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018. (HUMAS MENPAN RB)

Wapres Jusuf Kalla ternyata tak setuju apabila passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan dari yang sudah ditetapkan dalam PermenpanRB.

Selain itu Wapres Jusuf Kalla juga berujar bahwa keputusan rapat Panselnas 2018 haruslah yang paling adil bagi seluruh peserta CPNS 2018. 

Baca: Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok Pada Kamis 15 November

Keputusan cara pengisian formasi kosong ini seharusnya sudah ditetapkan sebelum tanggal 18 November 2018 ini. 

Hal itu lantaran semakin mepetnya waktu untuk menggelar tes berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved