Berawal dari Laporan Perselingkuhan, Polsek Koja Ciduk ibu dan Anak Pemalsu Buku Nikah

Namun, ketika Kosim menunjukkan buku nikahnya, polisi melihat ada perbedaan dari buku nikah tersebut.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
SLH dan BS, ibu dan anak pemalsu buku nikah yang ditangkap jajaran Polsek Koja. 

IBU dan anak berinisial SLH dan BS, ditangkap jajaran Polsek Koja. Keduanya ditangkap setelah melakukan tindak pemalsuan buku nikah, kepada puluhan pasangan yang akan menikah.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (9/11/2018) pukul 23.00 WIB, setelah seorang warga bernama Kosim ingin melaporkan istrinya yang selingkuh.

“Berawal dari adanya dugaan kasus perzinahan dari saksi yang bernama Kosim, datang ke Polsek Koja untuk melaporkan istrinya yang selingkuh dengan membawa buku nikah,” ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Baca: Pipa PDAM Tirta Asasta di Perumnas Depok Bocor Kena Longsoran Tanah

Namun, ketika Kosim menunjukkan buku nikahnya, polisi melihat ada perbedaan dari buku nikah tersebut. Mendapati kecurigaan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap KUA yang tertulis di buku nikah itu.

“Setelah kita periksa dan melakukan penyelidikan, terbukti kalau buku nikah itu bodong dan tidak teregister di Kantor KUA tersebut,” ungkap Andry.

Kepada penyidik, pelaku menuturkan aksi pemalsuan buku nikah tersebut sudah mereka jalani sejak almarhum suami SLH masih hidup. Almarhum diketahui pernah bekerja sebagai pegawai di Kantor KUA Cilincing.

Baca: Jokowi: Saya Ingatkan, Sekarang Bukan Zamannya Lagi Kampanye Gunakan Politik Adu Domba

"Mereka ini membidangi pemalsuan tersebut semenjak suaminya dari ibu ini sudah meninggal. Mereka meneruskan usaha tersebut dengan belajar autodidak,” paparnya.

Keduanya membeli buku nikah tersebut dari AN, seorang tersangka yang masih dalam pengejaran. Mereka membeli buku nikah palsu itu seharga Rp 85 ribu, untuk kemudian dijual seharga Rp 400 ribu.

“Berarti kalau setiap pasangan harganya Rp 170 ribu, dan dijual Rp 400 ribu. Jadi setiap pasang mereka dapat keuntungan Rp 270 ribu. Sekarang tersangka AN yang menjadi pemasok buku masih kita cari,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku berupa 10 pasang buku nikah. Keduanya dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved