Ini 3 Pilihan Keputusan Panselnas CPNS 2018 Terkait Gugur Massal di TKP SKD CPNS 2018
Setidaknya ada 3 pilihan keputusan panselnas CPNS 2018 terkait kasus gugur massal di TKP SKD CPNS 2018
Penulis: Anggie Lianda Putri | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
KEPALA Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan saat ini masih membahas terkait peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tak lolos di Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Pasalnya dalam tes SKD, peserta harus melampaui tiga nilai ambang batas yakni 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun pada tahun 2018 ini, peserta banyak yang gagal di TKP dengan artian tidak mencapai nilai minimal.
BKN pun mengaku banyak menerima keluhan dari peserta yang menilai Passing Grade terlalu tinggi.
Oleh karena itu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) menggelar rapat Panselnas untuk menentukan nasib peserta yang gagal di TKP.
"Nah itu yang sedang didiskusikan dan gak bisa sekali dong. Itu dari Selasa minggu lalu kita rapat dengar masukan-masukan. Bahkan sampai malam minggu kemarin kita masih rapat," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).
Sebab peserta yang telah lolos hingga saat ini baru sekitar 30 persen yakni 84 ribu dari jumlah yang dibutuhkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah.
"Hari ini (kemarin) juga ada rapat lagi, tapi belum tau final atau tidak. Semua opsi dibicarakan," kata Ridwan.
Baca: Satu Keluarga di Kota Bekasi Dibunuh, Yupi Lihat Uang Rp 100.000 dan Televisi di Rumah Menyala
Baca: Ini Nasib Pelamar yang Lulus Passing Grade SKD CPNS 2018 Apabila Panselnas BKN Tetapkan Aturan Baru
Baca: Panselnas Ternyata Siapkan Keputusan yang Paling Merugikan Pelamar CPNS 2018 Tak Lulus Passing Grade
3 Bentuk Keputusan
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan seperti penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi.
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.
Ia berharap Panselnas segera menemui titik terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang.
"Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.