Seleksi CPNS 2018
Buat Kamu yang Yakin Lulus SKD CPNS 2018, Ini Materi Tes SKB Berdasarkan Peraturan Menteri
Buat Kamu yang Yakin Lulus SKD CPNS 2018, Ini Materi Tes SKB Berdasarkan Peraturan Menteri. Ayo simak biar pada tahu yang harus dipelajari.
SELEKSI kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 sudah berlangsung. Ribuan peserta SKD CPNS 2018 pun sudah banyak yang dinyatakan gugur.
Penyebab terbesar banyaknya pelamar CPNS 2018 yang gugur lantaran mereka gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Ya, soal TKP SKD CPNS 2018 memang sejauh ini menjadi momok bagi para pelamar CPNS 2018.
Di Sumba Barat tercatat hanya 8 orang yang lolos SKD. Dan sebagian besar gugur akibat soal TKP.
Dalam soal SKD CPNS 2018, soal TKP ada sebanyak 35 soal dimulai dari nomor 65 - 100.
Pelamar CPNS 2018 mesti mendapat nilai minimal 143. Apabila mendapat nilai kurang dari 143, maka peserta CPNS 2018 langsung dianggap gugur.
Dianggap gugur artinya mereka tak dapat lagi memiliki kesempatan untuk mengikuti pemeringkatan nilai total SKD bagi formasi umum.
Pemeringkatan nilai total SKD hanya berhak diikuti bagi mereka yang lolos dari nilai minimal passing grade di seluruh jenis soal, baik itu TKP, TWK, dan TIU.
Pemeringkatan nilai total SKD akan dilakukan apabila di suatu formasi jabatan terdapat kelebihan jumlah peserta yang lolos passing grade ketimbang jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) atau tes berikutnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras meninjau pelaksanaan SKD yang berlangsung di Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negera (BKN), di Jakarta, Senin (29/10/2018). (Dok. Humas Kementerian Sosial)
Jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah 3 kali dari jumlah yang akan diterima nantinya.
Sehingga apabila jumlah yang akan diterima hanya satu dalam sebuah formasi jabatan, maka yang boleh lolos dari SKD dan mengikuti SKB hanyalah 3 peserta.
Saat jumlah peserta yang lolos passing grade lebih dari 3 itulah maka akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai total tertinggi.
Tapi bagi mereka yang memiliki nilai tinggi namun salah satu jenis tesnya (TKP, TWK, atau TIU) tak lolos passing grade, maka mereka tak berhak untuk mengikuti pemeringkatan nilai tersebut.
Tes SKB
Kini para pelamar CPNS 2018 yang sudah diumumkan lolos SKD atau para pelamar yang yakin lolos SKD karena nilai SKDnya meyakinkan pun harus mulai menatap tes berikutnya.
Tes berikutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB) dimana setiap instansi memiliki materi SKB yang berbeda-beda.
Akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara @BKNgoid #ASNKiniBeda pun sudah memberikan rekomendasi agar para pelamar CPNS yang lolos tes SKD mempelajari materi SKB.
Materi SKB itu ternyata dapat ditemukan di peraturan-peraturan yang menyangkut jabatan yang dipilih masing-masing pelamar CPNS 2018.
@BKNgoid menjelaskan bahwa terkait SKB berpatokan pada jenis jabatan. Diketahui ada beberapa jenis jabatan, seperti jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP).
Untuk mengetahui materi SKB, maka para pelamar CPNS 2018 perlu mengetahui tugas dalam jabatan masing-masing.
Nah untuk mengetahuinya maka para pelamar bisa membuka peraturan menteri yang sesuai.
Untuk mereka yang melamar jabatan pelaksana, dapat membuka PermenpanRB nomor 25 tahun 2016, klik disini.
Jenis-jenis jabatan pelaksana itu seperti analis hukum, analis laporan keuangan, analis pajak, penelaah perjanjian dan informasi hukum, serta lainnya yang serupa.
Nah segera simak aturan ini supaya bisa tentukan apa yang dipelajari untuk SKB.