Kamis, 16 April 2026

Pencurian

Buron Sebulan, Maling Rumah Kosong Ditangkap di Cikarang Selatan

"Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka dari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban Derita Sitorus (38)."

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Yubiteliyablok.com
Ilustrasi pencurian ponsel 

WARTA KOTA, BEKASI --- Setelah buron selama sebulan, dua maling rumah kosong di Kampung Cijambe RT 007/04 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (4/11/2018).

Pelaku Sepiana (27) dan S (17) kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk dimintai keterangan.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kedua tersangka diamankan di daerah setempat, Minggu (4/11/2018) malam.

Baca: 84 Lokasi di Jakarta Barat Rawan Pencurian Rumah Kosong

Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan masyarakat. Sebelumnya, mereka mengelabui polisi dengan cara berpindah-pindah tempat begitu tahu menjadi buronan aparat.

“Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka dari rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban Derita Sitorus (38),” kata Alin, Senin (5/11/2018).

Kasus pencurian itu terjadi di rumah Derita yang dalam tahap pembangunan. Saat datang ke lokasi pembangunan rumah, Kamis (4/10/2018) lalu, dia terkejut mesin pompa air merk Panasonic telah raib.

“Korban kemudian menanyakan hal ini kepada tiga pekerja bangunan yang sedang membangun rumahnya bernama Satiman (41), Rudi Virgo (17) dan Tri Wahyono (22),” ujar Alin.

Kepada korban, ketiga saksi mengaku tidak tahu keberadaan pompa airnya. Namun saat dicek bersama-sama di lokasi, ternyata ketiga buruh bangunan itu juga menjadi korban pencurian.

Satiman kehilangan dompet berisi uang Rp 700.000, Rudi kehilangan dompet berisi Rp 1 juta, dan Tri kehilangan ponsel merk Samsung J7 senilai Rp 3,5 juta.

Baca: Aksi Pencurian Ponsel Terekam Kamera CCTV, Buyung Langsung Dijebloskan ke Hotel Prodeo

Lantas, korban mengecek rekaman kamera CCTV miliknya yang dipasang di lokasi proyek.

Dalam tayangan berdurasi 3 menit lebih, kedua pelaku datang dengan tangan kosong namun beberapa saat membawa barang curian.

“Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku ke sejumlah tempat,” katanya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, polisi masih mencari mesin pompa air korban yang dicuri.

Berdasarkan keterangan tersangka, mesin pompa milik korban telah dijual ke orang lain dengan harga sekitar Rp 750.000.

Namun demikian, polisi memiliki bukti berupa rekaman kamera pengawas perbuatan pelaku dan kwitansi pembelian mesin pompa air milik pelaku.

“Kedua barang bukti ini yang akan kita bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved