Pesawat Jatuh

Ahli Waris Pilot Lion Air JT 610 Dapat Uang Santunan 100.000 Dolar AS

"Untuk awak pesawat kami ada yang namanya PA atau Personal Accident, besarannya 100.000 US Dolar. Itu haknya awak pesawat.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyerahkan tiga peti jenazah korban Lion Air PK-LQP yang teridentifikasi. Ketiga jenazah yang teridentifikasi, yakni, Endang Sri Bagusnita (20), Fauzan Azima (25), dan Wahyu Susilo (31), Sabtu (3/11/2018) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

Warta Kota, Kramat Jati -- Managing Director Lion Air Group Captain Daniel Putut menyatakan tak hanya ahli waris korban Lion Air JT 610 yang akan mendapatkan dana santunan dan asuransi.

Para ahli waris kru pesawat pun juga akan mendapatkan hal serupa.

Diketahui bahwa dari 189 penumpang, terdapat 8 orang kru pesawat yang juga menjadi korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Kerawang, Jawa Barat, Senin (29/10) lalu.

"Untuk awak pesawat kami ada yang namanya PA atau Personal Accident, besarannya 100.000 US Dolar. Itu haknya awak pesawat. Prosesnya sama butuh validasi ahli waris. Setelah teknisnya selesai tentu akan kami berikan," ucap Daniel di RS Polri Kramat Jati, Minggu (4/11).

Direktur Operasional Lion Air Group, Captain Zwingly Silalahi merinci besaran santunan yang akan diberikan kepada para kru pesawat.

"Berbeda besarannya, kalau 100.000 US Dolar itu untuk pilot," kata Zwingly.

Berikut rincian besaran santunan bagi kru pesawat Lion Air JT 610, (kurs 1 USD = Rp 14.953, per 4 November 2018).

- Pilot: 100.000 Dolar AS (Rp 1.495.300.000)
- Co-Pilot: 75.000 Dolar AS (Rp 1.122.475.000)
- Pramugari: 25.000 Dolar AS (Rp 373.825.000)

(abs)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved