Seleksi CPNS 2018
Ketahuan Curang, Nomor Induk Kependudukan Peserta CPNS Bakal Diblokir!
Bahkan, para peserta harus melewati sejumlah pemeriksaan untuk memastikan alat komunikasi tidak dibawa ke dalam ruang ujian.
Penulis: Anggie Lianda Putri | Editor: Yaspen Martinus
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat aturan ketat terkait pelaksanan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para peserta dilarang melakukan kecurangan saat mengerjakan soal ujian. Humas BKN Fitri Wikandari mengatakan, peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi ke dalam ruangan.
"Hanya boleh diperkenankan bawa kartu ujian dan kartu identitas KTP, karena log in-nya menggunakan NIK sama seperti saat mendaftar," ujar Fitri di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (1/11/2018).
Baca: BKN Pastikan Tak Ada Titipan dalam Tes CPNS Tahun Ini
Bahkan, para peserta harus melewati sejumlah pemeriksaan untuk memastikan alat komunikasi tidak dibawa ke dalam ruang ujian.
"Di sini filter-nya berlapis, dari awal registrasi sampai body checking menggunakan metal detector," katanya.
"Iya itu agar menghindari hal-hal kecurangan, misal ada yang menggunakan alat penghubung, alat komunikasi, makanya kita menggunakan metal detector. Ikat pinggang pun kita lepas supaya enggak ada transmitter atau pemancar di situ. Hal-hal seperti itu kita perhatikan sekali karena sudah SOP kami," sambungnya.
Baca: Dana Kelurahan Digoreng Oposisi, Jokowi: Hati-hati, Banyak Politikus Sontoloyo
Apabila ada peserta yang kedapatan berniat curang, panitia BKN tak segan memberikan hukuman yang tegas, yakni dianggap gagal meskipun nilainya melebihi yang telah ditetapkan.
"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan, kita diskualifikasi," tegas Fitri.
Selain didiskualifikasi, sanksi juga berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS selanjutnya di tahun depan.
Baca: Prabowo: Sebelum Saya Jadi Presiden, Kalau Bisa Rizieq Shihab Pulang
"NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," beber Fitri.
Sanksi itu bertujuan untuk mendapatkan peserta CPNS yang benar-benar baik, jujur, dan bersih.
"Itu sebagai hukumannya. Kita mau merekrut birokrat yang jujur dan bersih," ucapnya.
Tes penerimaan CPNS berlangsung sejak 27 Oktober hingga 17 November 2018, di beberapa tempat, salah satunya di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. (*)
Ini Jaminan Kesehatan Untuk PNS yang Wow Banget, Peserta Seleksi CPNS 2018 Harus Baca |
![]() |
---|
BKN Umumkan Kelulusan CPNS 2018 via Link Sscn.bkn.go.id, Lihat Jadwal Penetapan NIP |
![]() |
---|
Kepala BKN: Jadi PNS Itu Berat, Banyak Menderitanya |
![]() |
---|
Kabiro Humas BKN Beri Perkiraan Tanggal Maksimal Kelulusan SKD CPNS 2018 Harus Diumumkan |
![]() |
---|
3 Alasan Instansi Belum Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Walau Sudah Verval Level 1 |
![]() |
---|