Pemkot Depok Minta Warga Perumahan Aruba Residence Bersabar
Warga Perumahan Aruba Residence diminta bersabar terkait serah terima aset perumahan dari pengembang Aruba Residence ke Pemkot Depok
Penulis: Budi Sam Law Malau |
KEPALA Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana meminta warga Perumahan Aruba Residence bersabar terkait serah terima aset perumahan dari.pengembang Aruba Residence ke Pemkot Depok.
Sebab proses dan mekanisme yang harus di tempuh cukup panjang dan mesti taat aturan dan prosedur.
Nantinya jika semua aset perumahan berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sudah diterima Pemkot Depok, maka semuanya akan diberikan ke warga Perumahan Aruba Residence untuk dikelola.
"Jadi serah terima butuh proses, dan tak bisa seperti membalik telapak tangan atau langsung di ambil alih. Karena ada proses dan mekanisme yang harus di tempuh mulai dari cek fisik dan semua administrasi harus clear," kata Nina, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya Pemkot Depok tidak mau gegabah dan terburu-buru dalam hal ini.
"Sebab ujungnya akan menyusahkan warga kalau ada yang melanggar aturan dan prosedur. Jadi baik waga atau pengembang semuanya harus bersabar. Kami akan lakukan sesuai aturan dan prosedur," kata Nina.
Sebelumnya Nina memastikan bahwa pengembang perumahan Aruba Residence di Jalan Pemuda, Pancoran Mas, Depok, sudah bersedia menyerahkan aset perumahan berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemkot Depok, meski rencana rapat untuk pembahasan hal tersebut batal, Sabtu (20/10/2018) lalu.
Setelah itu semua aset akan diberikan Pemkot Depok untuk dikelola oleh warga perumahan Aruba Residence.
Kepastian itu kata Nina setelah pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) ke 3, ke pihak pengembang Aruba Residence dengan pemilik atas nama Johnson Firstanto pada 3 Oktober 2018 lalu.
Dengan begtu maka paling lambat sebulan setelah SP 3 dilayangkan, pengembang mesti menyerahkan semua aset atau PSU perumahan ke Pemkot Depok. Jika tidak maka Pemkot Depok dapat mengambil paksa semua aset secara sepihak.
"Karena sudah ada itikad baik dari pengembang untuk menyerahkan aset, maka tidak akan ada lagi upaya paksa penyerahan aset. Tapi akan masuk dalam prosesnya. Sebab proses penyerahan aset itu prosenya memang agak lama, karena semuanya harus clear," kata Nina, Kamis (25/10/2018).
Nina mengatakan SP 3 yang dilayangkan pihaknya ke pengembang agar menyerahkan pengelolaan aset berawal dari laporan sekitar 80 KK warga perumahan Aruba Residence.
Warga melaporkan kisruh yang terus terjadi antara mereka dengan pengembang karena arogansi pengembang dalam pengelolaan aset serta PSU termasuk lingkungan perumahan warga.
Bahkan karena arogansinya pengembang sempat memutuskan aliran listrik ke 7 rumah warga yang merupakan pengurus RT setempat, selama 14 hari dari 12 September hingga 26 September.
Sebelumnya pengembang juga sempat melarang petugas kebersihan pengangkut sampah, masuk ke dalam perumahan mengambil sampah warga.
Semua itu dilakukan pengembang, karena hampir semua dari 80 KK di perumahan Aruba Residence menolak membayar kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang diminta pengembang.
Sebab besaran IPL dinaikan sepihak oleh pengembang tanpa pemberitahuan dan kesepakatan. Kenaikan ditetapkan dari yang sebelumnya Rp 200.000 perbulan per rumah menjadi Rp 700.000 hingga Rp 1 Juta lebih tergantung luas rumah.
"Jadi tidak akan ada pertemuan lagi, dan sudah akan masuk ke proses serah terima aset perumahan. Setelah itu selesai akan kami serahkan semua asetnya untuk dikelola warga," kata Nina.
Sebelumnya dalam rencana pertemuan antara pengembang dengan warga perumahan serta Pemkot Depok dan kepolisian untuk membahas pengelolaan aset, pengembang perumahan Aruba Residence l kembali menunjukkan sikap arogannya, Sabtu (20/10/2018).
Mereka membatalkan sepihak rencana rapat atau pertemuan. Padahal saat itu sudah hadir di lokasi pertemuan di Club House di perumahan Aruba Residence yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono, Kepala BKD Depok Nina Suzana dan jajarannya, dan perwakilan Polresta Depok yakni Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro.
Namun pengembang yang diwakili Johnson, sang pemilik perusahaan properti PT Pemuda Depok yang mengelola Aruba Residence, secara mendadak di depan Sekda Depok Hardiono dan Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, membatalkan pertemuan dan meminta semua yang hadir pulang.
Alasannya Johnson tidak memperkenankan satupun warga perumahan Aruba Residence yang hadir membawa alat komunikasi.
Padahal sebelummya Johnso sepakat memperbolehkan 3 warga membawa alat komunikasi ke ruang pertemuan untuk dokumentasi.
Negosiasi sekitar 50 perwakilan warga yang akan hadir terjadi dengan belasan petugas keamanan, di depan tempat ruang pertemuan.
Petugas keamanan yang disiapkan pengembang memeriksa barang bawaan warga yang hendak masuk ke ruang pertemuan.
Sekitar 50 warga yang berkerumun di depan halaman ruang pertemuan pun menolak dan meminta 3 orang diantara mereka boleh membawa alat komunikasi. Negosisasi alotpun terjadi.
Karenanya Sekda Depok Hardiono dan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro yang sudah ada di dalam ruang pertemuan, mencoba menemui Johnson agar 3 warga dari puluhan warga yang hendak hadir diperbolehkan membawa alat komunikasi.
Namun Johnson dengan tegas menolak, dan akhirnya memutuskan pertemuan dibatalkan. Ia enggan melakukan pertemuan dengan warga Aruba dan Pemkot Depok, terkait pengelolaan lingkungan perumahan Aruba, mulai dari prasaran, sarana dan utilitas (PSU).
Karenanya Sekda Depok beserta jajarannya, serta Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro langsung meninggalkan lokasi. Begitu juga puluhan warga yang langsung pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya arogansi pengembang dilakukan dengan memutus aliran listrik ke 7 rumah warga perumahan Aruba, pada 12 September sampai 26 September 2018 lalu.
Ke 7 rumah warga yang aliran listriknya diputus itu adalah jajaran pengurus RT setempat. Mereka dianggap motor penggerak sekitar 70 kepala keluarga (KK) lainnya di perumahan Aruba untuk menolak kenaikan besaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang ditetapkan sepihak oleh pengembang.
Kuasa Hukum warga Aruba Residence, Wahyu Hargono mengatakan apa yang ditunjukkan pengembang dalam rencana pertemuan Sabtu lalu adalah sebuah bukti sikap arogansi pengembang selama ini.
"Bahkan pengembang sama sekali tidak memandang atau mengacuhkan kehadiran Sekda Depok serta jajaran Pemkot Depok lainnya yang sudah hadir ke sana. Pengembang juga tak mempedulikan sudah hadirnya Kasat Reskrim Polres Depok ke sana," kata Wahyu.
Karena batalnya rapat atau pertemuan ini kata Wahyu pihaknya berharap Pemkot Depok menjalankan fungsinya untuk membela kepentingan warga serta menegakkan aturan. "Jadi, Pemkot Depok, bisa mengambil alih paksa semua aset dan PSU Perumahan Aruba yang dikuasai pengembang untuk dikelola warga," katanya.
Jika itu terwujud kata Wahyu, maka masalah warga Aruba dengan pengembang yang sudah terjadi dalam beberapa tahun ini selesai. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181025pengembang-aruba-residence-punya-itikad-baik4_20181025_160105.jpg)