Dipolisikan Sahabat Lama, Rizal Ramli Khawatir Ada yang Panas-panasi Surya Paloh
Dirinya mengaku sedih setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh.
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut sosok Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, adalah kawan lamanya.
Dirinya mengaku sedih setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh.
"Sebetulnya kami agak sedih karena pelapor sahabat lama. Bahkan, waktu saya mantu, beberapa kali saya mantu (Surya Paloh) selalu hadir. Kami agak sedih karena kawan lama itu seorang tokoh pers yang besar di Idonesia," ujar Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Baca: Hadapi Surya Paloh dan Partai Nasdem, Rizal Ramli Klaim Dibela 1.520 Pengacara
"Kok gara-gara perbedaan pendapat aja main ngadu-ngadu ke polisi ya? Kok hanya gara-gara biasa doang, di pers apalagi, apalagi yang diadukan itu wawancara saya di dua televisi," sambungnya.
Rizal Ramli menilai seharusnya hal ini bisa diselesaikan melalui Dewan Pers, karena masuk ke ranah Undang-undang Pers. Dirinya mencurigai ada pihak yang memanas-manasi Surya Paloh terkait laporan ini.
"Tiba-tiba main panggil-panggil. Saya khawatir, kawan lama saya ini ada yang panas-panasin lah. Sebetulnya sebagai tokoh pers, menjunjung kebebasan berpikir, pendapat, dan lain-lain," tuturnya.
Baca: Angkot, Bajaj, dan Ojol Bikin Sumpek Kawasan Kota Tua
Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh. Dia dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem).
Pelaporan itu menyusul pernyataan Rizal dalam program 'Sapa Indonesia Malam' di Kompas TV tanggal 4 September 2018, dan program 'Indonesia Business Forum' di tvOne tanggal 6 September 2018. Saat itu Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Fahdi Fahlevi)