Kamis, 9 April 2026

Roro Fitria dan Kuasa Hukum Tidak Kompak Soal Banding

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar

Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria menangis usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). 

- Terdakwa Roro Fitria meminta kuasa hukumnya, Asgar Sjarfi, untuk mengajukan banding untuk putusan empat tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Majelis hakim menyatakan Roro terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kayaknya sih bu Roro mau terus banding. Cuma kami lihat yang mau dibanding apa?" kata Asgar saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018). Sebagai kuasa hukum Asgar belum memiliki materi untuk mengajukan banding.

Asgar dan tim perlu untuk berpikir lantaran Roro sudah diputus hukuman minimal dari pasal tersebut.

"Kalau putusan Pasal 112 segitu cukup, tapi apa kami mau minta apa selain itu. Ini sudah terendah kalau dari tuntutan ya," kata dia.

"Kami harus rapatkan dulu di antara para lawyer dan nanti kami akan bicaran dengan Bu Roro-nya," kata dia. Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar lima tahun penjara. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu dari tangan Roro. Namun, hasil tes urine Roro negatif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roro Fitria Ingin Banding, Kuasa Hukum Justru Pikir-pikir",
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved