Senin, 13 April 2026

Pelanggaran Terbanyak Ganjil Genap di DI Panjaitan

"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," kata Budiyanto

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Joko Supriyanto
razia di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat total pelanggaran sistem perluasan ganjil-genap selama 66 hari, terhitung sejak 1 Agustus - 18 Oktober 2018. Jumlah pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya harus diberlakukan penilangan ada sebanyak 36.643 pengendara.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dari jumlah pengendara yang ditilang itu, pihaknya menyita 19.933 Surat Izin Mengemudi (SIM) juga 16.710 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Budiyanto menjelaskan bahwa pelanggaran banyak terjadi di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di Jalan DI Panjaitan.

"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/10).

Kemudian lokasi kedua yang jadi tempat pengendara banyak melanggar adalah di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana tercatat ada 5.980 pengendara yang ditilang karena melanggar.

Sedangkan lokasi ketiga ada di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Di sana tercatat ada 5.075 pengendara yang ditilang karena melanggar.

"Untuk lokasi pelanggar paling sedikit selama 66 hari ini ada di Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown. Mereka yang melanggar ada 154 pengendara," ucapnya.

Dia melanjutkan kebijakan sendiri akan terus dilanjutkan sampai 31 Desember mendatang. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mempermanenkan sistem tersebut untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, ataupun menggunakan metode lainnya. (abs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved