Kamis, 9 April 2026

Pilpres 2019

Maruf Amin: Jokowi akan Lebih Optimal Tuntaskan Kasus HAM di Periode Kedua

Maruf Amin yakin, jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden, penuntasan kasus pelanggaran HAM bakal lebih optimal.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Calon Presiden Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bercengkerama saat rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018). 

CALON wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin, menilai penuntasan kasus HAM pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lebih baik dibanding rezim sebelumnya.

"Saya pikir di zaman Pak Jokowi kasus-kasus HAM justru memperoleh perhatian yang sebelumnya belum," ujar Maruf Amin di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Meski begitu, Maruf Amin mengakui penuntasan kasus HAM tersebut masih belum optimal. Dirinya menilai masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan untuk menangani kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Baca: Romo Franz Magnis Suseno: Silakan Kritik Pemerintah, Tapi Jangan Pakai Hoaks

Maruf Amin yakin, jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden, penuntasan kasus pelanggaran HAM bakal lebih optimal.

"Masih banyak yang perlu dibenahi. Saya yakin periode Pak Jokowi yang kedua akan lebih optimal," ucap Maruf Amin.

Sebelumnya, Komnas HAM memberi catatan merah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintahan Jokowi.

Baca: Jokowi Pastikan Harga Premium Tak Naik Dalam Waktu Dekat

Komnas HAM mencatat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat juga belum terselesaikan. Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal 2002.

Kasus yang diserahkan di antaranya peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Kemudian, tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA, dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved