Selasa, 14 April 2026

Kala Truk Sampah DKI Jakarta Dilarang ke Bantar Gebang

Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Warta Kota/Adhy Kelana
Di antaranya pemberian dana hibah kemitraan pengelolaan sampah, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan DKI Jakarta. 

Belasan truk sampah milik pemerintah DKI Jakarta yang hendak menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dihentikan paksa oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jumat (19/10/2018) siang.

Penghentian paksa truk sampah milik DKI Jakarta dilakukan setelah Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diungkap Kompas TV, Sabtu (20/10/2018).

Menurut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ada sejumlah kewajiban DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja sama dengan Kota Bekasi.

Di antaranya pemberian dana hibah kemitraan pengelolaan sampah, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan DKI Jakarta.

Di antaranya pemberian dana hibah kemitraan pengelolaan sampah, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan DKI Jakarta.
Di antaranya pemberian dana hibah kemitraan pengelolaan sampah, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan DKI Jakarta. (Warta Kota/Adhy Kelana)
Di antaranya pemberian dana hibah kemitraan pengelolaan sampah, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan DKI Jakarta.
Di antaranya pemberian dana hibah kemitraan pengelolaan sampah, terutama untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan DKI Jakarta. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved