Puluhan PKL di Jalan Pramuka Depok Diultimatum Satpol PP
Sebab, para pedagang membuka lapak dan tenda warungnya di lokasi yang dilarang yakni di atas pedestrian jalan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka tenda dan lapaknya di sepanjang Jalan Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Depok, diultimatum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jumat (19/10/2018).
Mereka diberi surat peringatan terakhir agar tidak lagi berjualan di sana.
Sebab, para pedagang membuka lapak dan tenda warungnya di lokasi yang dilarang yakni di atas pedestrian jalan, bahkan hingga ke bahu jalan.
Karenanya mereka dianggap melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menjelaskan bahwa dengan surat peringatan terakhir ini, maka para PKL memiliki waktu hingga pekan depan untuk tidak lagi berjualan di sana. "Jika masih juga berjualan di sana, terpaksa mereka kami tertibkan dengan dibongkar paksa," kata Yayan, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya hampir semua PKL di sana berjualan makanan dan minuman.
Karena berjualan di lokasi yang terlarang kata Yayan, keberadaan para PKL tak jarang menjadi salah satu pemicu kemacetan di Jalan Pramuka.
"Sebab para pembeli dagangan mereka, akan parkir di bahu jalan dan menutup sebagian badan jalan. Hal itulah yang menimbulkan kemacetan," kata Yayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pol_20181019_224050.jpg)