Jumat, 10 April 2026

Puluhan PKL di Jalan Pramuka Depok Diultimatum Satpol PP

Sebab, para pedagang membuka lapak dan tenda warungnya di lokasi yang dilarang yakni di atas pedestrian jalan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satpol PP Depok menyebarkan surat peringatan kepada PKL di sepanjang jalan pramuka yang menggunakan trotoar dan badan jalan. 

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka tenda dan lapaknya di sepanjang Jalan Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Depok, diultimatum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jumat (19/10/2018).

Mereka diberi surat peringatan terakhir agar tidak lagi berjualan di sana.

Sebab, para pedagang membuka lapak dan tenda warungnya di lokasi yang dilarang yakni di atas pedestrian jalan, bahkan hingga ke bahu jalan.

Karenanya mereka dianggap melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum).

Satpol PP Depok menyebarkan surat peringatan kepada PKL di sepanjang jalan pramuka yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
Satpol PP Depok menyebarkan surat peringatan kepada PKL di sepanjang jalan pramuka yang menggunakan trotoar dan badan jalan. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menjelaskan bahwa dengan surat peringatan terakhir ini, maka para PKL memiliki waktu hingga pekan depan untuk tidak lagi berjualan di sana. "Jika masih juga berjualan di sana, terpaksa mereka kami tertibkan dengan dibongkar paksa," kata Yayan, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya hampir semua PKL di sana berjualan makanan dan minuman.

Karena berjualan di lokasi yang terlarang kata Yayan, keberadaan para PKL tak jarang menjadi salah satu pemicu kemacetan di Jalan Pramuka.

"Sebab para pembeli dagangan mereka, akan parkir di bahu jalan dan menutup sebagian badan jalan. Hal itulah yang menimbulkan kemacetan," kata Yayan.

Satpol PP Depok menyebarkan surat peringatan kepada PKL di sepanjang jalan pramuka yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
Satpol PP Depok menyebarkan surat peringatan kepada PKL di sepanjang jalan pramuka yang menggunakan trotoar dan badan jalan. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved