Pemilu 2019
Sudisdik Panggil Kepsek SMPN 127 Kebon Jeruk Pertanyakan Dugaan Kampanye Terselubung
"Kita memanggil karena itu baru indikasi atau dugaan, apakah dugaan (terlibat kampanye) itu benar atau tidak?
WARTA KOTA, PALMERAH--- Kepala sekolah SMPN 127 Kebon Jeruk, Mardiana, telah dipanggil Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat terkait kasus kampanye terselubung, Kamis (18/10/2018).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Wawu Almubasir.
Menurut dia, pihaknya tengah melakukan pemanggilan dan akan memeriksa Mardiana.
Pemanggilan itu terkait dugaan Mardiana mengetahui dan terlibat dalam kampanye terselubung Calon Legislatif (Caleg) Dapil 10 Jakarta Barat, Mohammad Arief.
Baca: Anies Baswedan Tindak Tegas Kepala SMPN 127 Jakarta Barat yang Terbukti Kampanye
"Kejadian itu, terjadi dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya di wilayah II meliputi Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah serta Gropet (Grogol Petamburan)," ucap Wawu, Kamis (18/10/2018).
"Kita memanggil karena itu baru indikasi atau dugaan, apakah dugaan (terlibat kampanye) itu benar atau tidak?" katanya lagi.
Wawu mengatakan, Mardiana menyebutkan bahwa kedatangan Arief ke sekolah sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E yang menangani pendidikan.
"Dia (Mardiana) hanya anggap Arief sebagai orangtuanya lah, karena pernah jadi Kasudin dan pengurus PGRI. Jadi, di (acara MGMP) itu, diminta agar berikan binaan kepada guru usai Arief datang bersilaturahmi," ucapnya.
Wawu menegaskan bahwa aturan tentang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat politik sudah disosialisasikan ke tiap sekolah.
Baca: Mohammad Arief Terbukti Bikin Kampanye Terselubung di Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 4 angka 12.
Bunyi aturan tersebut bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR/DPRD dengan cara sebagai peserta kampanye maupun menggunakan fasilitas negara.
"Masih kita proses di Sudin. Setelah kita buat kesimpulan akan kita laporkan ke dinas dan diperiksa lagi. Kemudian dari dinas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ekseskusi," katanya.
Sementara itu, Pengawas SMP Kecamatan Kebon Jeruk Sudisdik Wilayah II Jakarta Barat, Suharsono Dri Budiarto, mengatakan, hasil sementara pemeriksaan Mardiana mengaku tidak mengetahui kampanye terselubung Caleg Arief.
"Kepala sekolah ini tidak tahu bahwa Pak Arief itu lagi calonkan diri jadi anggota dewan. Tahunya hanya sebagai anggota dewan saja, tidak tahu kalau ada kampanye begini," ucapnya.
"Apalagi mengenai bingkisan yang ada atribut kampanyenya Arief ya. Intinya tak terindikasi," kata Wawu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180929-ilustrasi-kampanye_20180929_191622.jpg)