Kamis, 16 April 2026

Mau Jadi Anggota DPRD DKI, Caleg Perindo Bagi-bagi Minyak Goreng, Bawaslu Bilang Begini

tindakan pembagian minyak goreng itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
istimewa
partai perindo 

Langkah dari calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H. Rahardja yang membagikan minyak goreng di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara diduga sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengaku pihaknya sudah melihat video yang memperlihatkan adanya pelanggaran dimana David membagikan minyak goreng pada 23 September 2018 silam.

“Ada pembagian sembako terutama minyak goreng dan dalam pembagian minyak goreng itu dia juga menempelkan stiker. Kita harus bisa bedakan mana penyebaran bahan kampanye mana pembagian sembako,” kata Puadi, Jumat (12/10).

Menurut Puadi, tindakan pembagian minyak goreng itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Apalagi selain pembagian minyak goreng, caleg tersebut juga membagikan stiker kepada warga.

Puadi menjelaskan dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan pertama kali oleh Panwaslu Kelurahan Pengangsaan Dua pada 25 September 2018 atau dua hari setelah caleg tersebut membagikan minyak goreng kepada warga.

Namun dikarenakan Panwaslu tingkat kelurahan tidak mempunyai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), maka untuk menyikapi temuan tersebut, dilaporkan ke Bawaslu Jakarta Utara.

“Sudah diproses di Gakkumdu Jakarta Utara, sudah dipanggil dan sudah diundang terlapornya, terutama caleg tersebut sudah diklarifikasi dan ini sudah masuk tahap penyelidikan di kepolisian,” ungkap Puadi.

Sekadar informasi, sebuah video berisi rekaman caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo, David H. Rahardja beredar di internet. Dalam video itu, David membagikan minyak goreng kepada warga dan juga menempelkan stiker. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved