Razia Minuman Keras
Sebanyak 258 Botol Miras Diamankan petugas dari Warung dan Tukang Jamu di Depok
"Jadi totalnya ada 258 botol miras. Mulai dari jenis bir, anggur, vodka, whisky dan lainnya."
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK--- Sebanyak 258 botol minuman keras (miras) dirazaia petugas dari sejumlah warung dan toko jamu di beberapa wilayah di Depok, Selasa (9/10/2018).
Petugas yang melakukan razia yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dalam operasi miras ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan, sebanyak 258 botol miras berbagai jenis itu disita dari 8 tempat usaha berupa warung, toko dan tukang jamu di beberapa kecamatan di Depok.
Baca: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
Rinciannya, sebanyak 19 botol miras disita dari warung kelontong di Jalan Keadilan, Sukmajaya, lalu sebanyak 26 botol disita dari toko di Jalan Raya Sawangan, Pancoranmas.
Miras juga disita dari tukang jamu di Jalan Sawah Indah sebanyak 24 botol, sebanyak 4 botol miras dari tukang jamu di depan Stasiun KA Citayam, dan sebanyak 24 botol miras disita dari Jalan Pondok Terong, Cipayung.
Selain itu, sebanyak 56 botol miras dari toko di Jalan Margonda, sebanyak 54 botol miras disita dari Jalan Balai Desa, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, dan 51 botol miras diamankan dari warung di Jalan Srikaya, Cinere.
"Jadi totalnya ada 258 botol miras. Mulai dari jenis bir, anggur, vodka, whisky dan lainnya," katanya.
Selain menyita miras, kata Yayan, pihaknya juga mendata pemilik dan pengelola warung serta toko jamu yang menyediakan miras itu.
Baca: Sebagian Besar Peserta Adu Balap Liar di Depok Dipengaruhi Minuman Keras
"Sebab mereka sudah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," katanya.
Warung dan toko yang dirazia tersebut berada di pemukiman warga yang seharusnya dilarang memperjualbelikan miras tanpa izin.
Para pelaku akan diajukan ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan (ringan).
Sesuai Perda, kata Yayan, ancaman hukumannya adalah denda maksimal Rp 50 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan.
Namun dalam praktiknya, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kerap hanya menjatuhi sanksi denda uang sekitar puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Baca: Pengaruh Minuman Keras Gerombolan Pemuda Aniaya Ibu dan Anak di Jatinegara
"Kalau miras yang kami sediakan disita Satpol PP, sita saja. Asal jelas dan ada tanda bukti penyitaannya," kata penjual miras di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok.
"Sebab biarpun miras disita kami tak rugi kalau ada tanda bukti sita. Sebab dipastikan nanti akan diganti sama pabrik atau distributornya," katanya lagi.
Menurut dia, razia miras yang dilakukan Satpol PP Depok dan mengajukan mereka ke pengadilan karena tindak pidana ringan, tidak menimbulkan efek jera.
"Sanksi denda oleh pengadilan karena jual miras, paling tinggi Rp 100.000," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/miras_20181009_214213.jpg)