Rabu, 29 April 2026

BPJS Kesehatan

Ujicoba Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan Jakarta Utara Diperpanjang

Apabila sistem erjalan dengan lancar, maka lebih merata penyebaran pasien di rumah sakit berdasarkan kompetensi dan kapasitas.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
istimewa
BPJS Kesehatan 

WARTA KOTA, KOJA--- BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara memperpanjang masa ujicoba sistem rujukan online.

Rujukan online itu untuk melayani para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Elisa Adam mengatakan, seharusnya ujicoba sistem rujukan online selesai 30 September 2018.

 Namun, ujicoba sistem rujukan online  diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.

Baca: BPJS Kesehatan Depok Bantah Adanya Kelangkaan Obat karena Defisit dan Utang

“Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya Iebih dirasakan oleh peserta JKN-KIS,” ujar Elisa, Senin (8/10/2018).

Elisa mengatakan, pada saat ini ujicoba sistem rujukan online telah memasuki fase ketiga.

Pada fase tersebut rujukan telah dikembangkan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi rumah sakit.

“Jadi pada fase ketiga, masuk tahap rujukan online dengan melihat kapasitas rumah sakit," ucapnya.

"Selain berjenjang, puskesmas ke rumah sakit juga melihat kompetensi yang ada, itu diatur sistem sesuai dengan entry rumah sakit,” katanya.

Namun demikian, untuk kasus-kasus tertentu ada pengecualian.

Elisa mencontohkan seorang pasien yang membutuhkan jasa dokter spesialis dengan kriteria tertentu dan spesifik, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B atau A.

“Misal ada yang butuh Spesialis Obstetri & Ginekologi, mau fasilitas khusus untuk bayi tumbuh kembang maka harus klik tumbuh kembang. Nanti dirujuk seperti di Jakarta Utara ada RSUD Koja dan Hermina Podomoro yang tipe B,” ucapnya.

Baca: Pasien BPJS Kesehatan Depok Kecewa karena Kesulitan Mendapatkan Obat

Menurut Elisa, perpanjangan masa ujicoba sistem rujukan online sekaligus untuk melihat perkembangan dan kendala di lapangan.

Selain itu, jika  ada yang perlu diperbaiki, maka sistem rujuan online tersebut bisa ditangani lebih cepat.

“Sehingga apabila sistem ini berjalan dengan lancar maka lebih merata penyebaran pasien di rumah sakit berdasarkan kompetensi dan kapasitas, tidak ada lagi antrean panjang di rumah sakit tertentu,” katanya.

BPJS Kesehatan Jakarta Utara bekerjasama dengan 125 Fasilitas Kesehatan Tingkap Pertama (FKTP) dan 23 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Sedangkan untuk peserta JKN-KIS yang aktif di wilayah Jakarta Utara sampai dengan 5 Oktober 2018 mencapai 1.437.098 jlwa. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved