Sebar Hoax, Ratna Sarumpaet dan Kawan-kawan Dilaporkan ke Polisi
Komunitas Cyber Indonesia bersiap melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi atas kebohongannya soal jadi korban penganiayaan.
Penulis: Rangga Baskoro |
RATNA Sarumpaet baru saja mengakui kebohongannya ihwal dugaan pengeroyokan di Bandara Husein Kertanegara pada 21 September 2018 lalu.
Dianggap merugikan lantaran jadi sumber penyebar hoax, Cyber Indonesia berencana membuat laporan di polisi.
Mereka yang akan dilaporkan adalah Ratna Sarumpaet sendiri, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, politisi Partai Gerindra, Rachel Maryam, Putri Mantan Ketua MPR Amien Rais, Hanum Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka akan membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Kami akan melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang dan Dahnil Anzar Simanjuntak terkait informasi hoax dan penyebarannya di Polda Metro Jaya," ucap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/10/2018).
Ratna dilaporkan karena diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi.
Sementara Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang diduga kuat penyebar hoax di media sosial, baik twitter dan facebook, kemudian Fadli Zon, Dahnil Simanjuntak dan Sandiaga Uno penyebar hoax di media online.
"Sedangkan Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoax di televisi melalui konferensi pers," katanya.
Dalam rencana membuat laporan, dia menyertakan bukti-bukti berupa screenshots dari akun-akun medsos dan media online, kemudian juga bukti video yang berasal dari pengakuan langsung Ratna Sarumpaet, pun dia juga akan mengajukan dua saksi.
Dasar dia berencana membuat pelaporan adalah UU No 1 tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 soal Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 ancaman maksimal 6 penjara.
"Kami percayakan pada polisi terkait informasi hoax dan penyebarannya, agar kita fokus membantu saudara-saudara kita yang tertimpa musibah di Sulawesi Tengah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet-dan-fadli-zon_20181002_140527.jpg)