Perumahan Elite di Cinere Depok Terus Dikerjakan meski Disegel Tak Ber-IMB
Pengembang secara diam-diam memasukkan kendaraan dan truk pembawa material melalui jalan sekitar yang sepi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Serta mendesak pengembang memperbaiki jalan dan saluran kami yang rusak dan merealisasikan fasos fasum yang mereka janjikan sejak pertama kami membeli unit rumah di Graha Cinere.

Fasos fasum yang dijanjikan dan menjadi tanggug jawab pengembang dan belum dipenuhi kata Yakob adalah tempat pemakaman umum, rumah ibadah, sport center dan shopping center.
Rusmali, warga lainnya mengatakan selain fasos fasum yang belum dipenuhi, fasos fasum lain yang ada dan rusak juga belum diperbaiki pengembang sejak setahun lalu.
Fasos fasum yang rusak itu adalah jalan utama dan jalan lingkungan berikut drainasenya.

"Sedikit perbaikan sempat ada tahun lalu. Namun kemudian dibiarkan terbengkalai dan sampai kini tidak dilanjutkan pengembang," katanya.
Seperti diketahui perumahan elite Cinere Parkview di RW 12, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (3/5/2018).
Alasannya pengembang perumahan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sekitar 300 unit rumah dua lantai, yang dibangun di sana.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang di depan kawasan perumahan yang sebagjan sudah dihuni.
Plang bertuliskan bahwa seluruh bangunan di perumahan Cinere Parkview disegel.
Artinya sejumlah unit bangunan rumah yang sedang dalam pengerjaan, juga mesti dihentikan sementara, sebelum IMB diurus oleh pengembang.

Pihak pengembang Cinere Parkview mengaku belum memiliki IMB dan proses pembuatannya tengah dalam proses sejak beberapa tahun lalu.
Namun hingga kini IMB juga belum rampung.
Yakob, Ketua RW 12, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok, mengungkapkan salah satu alasan tidak dikeluarkannya IMB oleh Pemkot Depok, adalah karena tidak adanya persetujuan warga sekitar atau warga di RW 12, Kelurahan Limo, atas pembangunan Perumahan Cinere Parkview tersebut.

"Jadi dokumen lingkungan atau izin lingkungan sebagai syarat IMB, tidak ada. Jadi IMB perumahan Cinere Parkview, tidak akan pernah rampung tanpa ada izin warga di RW 12, Limo di Graha Cinere," kata Yakob.