Pelanggar Belum akan Dikenakan Sanksi saat Uji Coba E-Tilang

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). 

GUNA melakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang pada tanggal 1 Oktober 2018 mendatang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan sanksi pembayaran denda bagi para pelanggar.

Mereka yang melakukan pelanggaran di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin - Sudirman baru akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto pelanggaran ke alamat yang sesuai dengan STNK para pelanggar.

"Enggak ditindak jadi cuma diberikan peringatan itu, cuma dikirim peringatan saja. Namanya sosialisasi kan enggak boleh ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Ia menambahkan juga belum akan memberlakukan pemblokiran STNK para pelanggar sebagai sanksi.

"Enggak diblokir STNK-nya, enggak dikirim surat tilang, enggak," katanya.

Ia mengharapkan ada kamera pemantau CCTV bisa membuat masyarakat merasa diawasi untuk berhati-hati saat berkendara. Perubahan pola pikir masyarakat yang selama ini hanya tertib saat diawasi aparat kepolisian menjadi fokus utama bagi Dirlantas.

"Minimal kan dengan adanya kamera ini kan menimbulkan different effect, minimal kan ada waspada dan merasa jangan-jangan diawasi kamera. Sama seperti ada polisi nih kita harus hati-hati. Justru itu harus ada perubahan mindset," ujar Yusuf.

Payung hukum E-Tilang tertuang dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas. Sementara waktu, E-Tilang akan diujicobakan di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin - Sudirman pada 1 Oktober 2018 mendatang. (abs)

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved