Pilkada Serentak 2018

Diingatkan Amien Rais Agar Netral dalam Pemilu, Juru Bicara: Tak Perlu Khawatirkan Independensi KPK

Menurut Febri Diansyah, KPK tidak pernah melihat latar belakang politik dari setiap kasus mereka tangani.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
FEBRI Diansyah, Juru Bicara KPK 

KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak jadi alat politik dalam kontestasi Pemilu 2019.

Dia berpendapat, KPK harus menjunjung tinggi fungsinya sesuai landasan hukum dan memiliki prinsip keadilan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaganya tidak akan menjadi alat politik dalam Pemilu 2019. Dia menegaskan, KPK akan tetap menjaga independensi sesuai muruahnya sebagai penegak hukum.

Baca: Minta KPK Tak Jadi Alat Politik, Amien Rais: Kita akan Buat Perhitungan Jika Tidak Melaksanakan

"Pihak-pihak yang ikut kontes politik, baik pileg, pilkada, ataupun pilpres, tidak perlu khawatirkan independensi KPK. Kami pastikan hal tersebut," tegas Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa KPK sudah berkomitmen untuk menjalankan prinsip dasar yang tertera pada undang-undang, bahwa KPK merupakan lembaga independen dan bebas dari kekuasaan apa pun.

Menurut Febri Diansyah, KPK tidak pernah melihat latar belakang politik dari setiap kasus mereka tangani. Menurutnya, penanganan kasus di KPK berdasarkan alat bukti yang kuat.

Baca: Atasi Antrean Panjang dalam Pelayanan Publik, Pemkot Tangerang Andalkan Si Anton

"Jika ada bukti-bukti kuat tentu KPK tetap harus memproses dan tidak boleh melihat dari mana latar belakang politik pelaku-pelaku korupsi tersebut," ujarnya.

Febri Diansyah mengatakan, dalam setiap proses perkara, KPK selalu fokus pada aspek hukum.

Jika ada tersangka yang berasal partai politik, baik oposisi atau pendukung pemerintah, menurut dia, proses tersebut sudah berdasarkan alat bukti yang kuat dan berkuatan hukum, agar bisa dilanjutkan ke proses persidangan. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved