Kamis, 30 April 2026

Seleksi CPNS 2018

Tak Seperti Penerimaan CPNS 2018, Lowongan Staf Fungsional Digelar Tertutup

Pengangkatan Priyono, katanya, langsung dari Peraturan Presiden, karena hanya ada tiga orang pejabat fungsional ahli utama di Indonesia.

Tayang:
Warta Kota/Alex Suban
Warga membuka situs pendaftaran CPNS sscn.bkn.go.id di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018) malam. Saat situs terbuka dan mengklik ikon Registrasi, muncul laman bertuliskan "Opening Soon, Pendaftaran CPNS belum dibuka". 

GEMA penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 tersiar seantero Nusantara. Pembukaannya pun disambut masyarakat dengan berbondong-bondong merampungkan persyaratan pendaftaran.

Namun, berbanding terbalik dengan penerimaan CPNS yang dibuka mulai dari 26 September hingga 10 Oktober 2018, penerimaan staf fungsional justru dilakukan tertutup. Padahal, tidak kalah bergengsi, staf fungsional juga memiliki jenjang jabatan dan tunjangan kinerja besar layaknya pejabat struktural.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sri Haryati yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta menyebutkan, perekrutan staf fungsional disesuaikan dengan kebutuhan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Baca: Polda Metro Jaya Cari Polisi Bermotor yang Terobos Pintu Tol

Waktu perekrutannya pun, kata Sri, diajukan oleh SKPD setelah disetujui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Sehingga, menurutnya sangat beralasan jika perekrutan staf fungsional minim informasi.

"Karena memang pengajuannya di internal (SKPD), jadi yang tahu ya SKPD itu sendiri. Walaupun ada ketentuan kalau PNS lain bisa daftar (diri) asalkan memenuhi persyaratan posisi staf fungsional," jelasnya saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).

Hal tersebut ditunjukkannya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu mengatur secara menyeluruh tentang staf fungsional.

Baca: Chelsea Islan Menangis Setelah Shooting Sebelum Iblis Menjemput, Ini Penyebabnya

Seperti jenjang jabatan staf fungsional, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Walau memiliki jabatan, seluruh staf fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat struktural, seperti Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan lainnya.

Situasi tersebut seperti halnya sosok mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono. Priyono yang telah memasuki masa pensiun, ungkap Sri, dikaryakan selama dua tahun menjadi pejabat fungsional ahli utama.

Pengangkatan Priyono, katanya, langsung dari Peraturan Presiden, karena hanya ada tiga orang pejabat fungsional ahli utama di Indonesia. Oleh karena itu, Priyono, kata Sri, kini mendapatkan sejumlah fasilitas khusus, mulai dari ruangan sendiri dan besaran tunjangan layaknya pejabat struktural.

Baca: Chelsea Islan: Akting Harus Jujur dari Hati

"Sekarang ini Pak Priyono sebagai staf fungsional penempatan pekerja, SK-nya langsung dari Perpres, karena fungsional itu kan ada grade-nya. Dia itu grade utama, gitulah ada kriteria khusus, ada tiga orang di indonesia. Tapi secara struktural sekarang ya staf fungsional biasa," ungkapnya.

Walau diberikan fasilitas khusus, staf fungsional, katanya, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut yang membedakan antara pejabat struktural dengan pejabat fungsional.

"Selaku Plt di situ, saya melihat dia membantu dan memberikan masukan, tapi keputusan tetap di saya. Mungkin memang dia mantan kepala dinas, tapi sekarang dia staf fungsional utama, beda dengan kepala dinas. Kalau mereka mau diatur jangan mau, harus ada persetujuan dari saya, karena staf fungsional itu staf," paparnya. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved