Minggu, 19 April 2026

Peredaran Obat Ilegal

Obat Tradisional Ilegal yang Diamankan dari Gudang di Cilincing Dijual Online

“Ini yang harus hati-hati, ini dijual online, sekarang e-commerce semakin berkembang, ada aspek positifnya ada negatifnya.”

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggrebek satu rumah dan menyita 330 produk obat tradisional ilegal, di Cilincing, Jakarta Utara. 

WARTA KOTA, CILINCING--- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 330 produk obat tradisional ilegal dengan nilai mencapai angka Rp 15,7 miliar.

Produk obat tradisional itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar dan izin distribusi dari BPOM.

Kepala BPOM RI, Penny R Lukito mengatakan, obat tradisional ilegal itu disimpan dan dikemas di gudang di kawasan Cilincing, Jakarta Utara dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca: BPOM RI Menyita 330 Produk Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

Setelah itu, obat-obatan tradisional itu dijual secara online.

“Ini yang harus hati-hati, ini dijual online, sekarang e-commerce semakin berkembang, ada aspek positifnya ada negatifnya,” kata Penny, Jumat (21/9/2018).

Menurut Penny, penjualan obat secara online patut diwaspadai. 

Pasalnya, penjualan secara online dapat dimanfaatkan distributor untuk mengedarkan obat tradisional yang aspek keamanan dan mutunya belum terverifikasi BPOM. 

Baca: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Kapuk Diperiksa BBPOM DKI Jakarta

“Negatifnya hal-hal penjualan obat kosmetik tradisional ini. Makanya harus tetap ada izin edar BPOM, dengan demikian sudah bisa diyakini aspek keamanan dan mutunya,” kata Penny.

Penny mengatakan, obat tradisional ilegal yang ditemukan di gudang di Cilincing kemungkinan besar mengandung bahan kimia berbahaya.

Para pengedar, kata Penny,  tidak berani mendaftarkan ke BPOM karena diduga mengandung bahan kimia berbahaya. 

“Kalau tidak ada izin BPOM, tentu saja tidak bisa kita yakini bahwa ini tidak berbahaya, artinya ini kan produk berbahaya,” ujarnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved